JAKARTA, Lingkar.co – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mahkamah menggelar Konstitusi pada 26 Januari 2021 mendatang.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan. Sidang beragendakan, pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
“Sidang perdana pada tanggal 26—29 Januari 2021,” ujarnya.
Ia menuturkan, bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup, sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya,” katanya.
Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim. Selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 serta penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit. (ara/aji)
Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps