Sinergikan dengan RT/RW, Pantau Warga Pindah Datang

TERTIB: Aktivitas kantor Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TERTIB: Aktivitas kantor Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (pemdes) Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati tetap bersinergi dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lakukan pemantauan warga pindah datang maupun pindah pergi.

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono mengatakan, berdasarkan pendataan penduduk pada tahun 2017, fluktuasi pindah datang dan pergi mencapai 100 orang pertahunnya.

Untuk menanggulangi hal yang tidak di inginkan, pemdes tetap melakukan verifikasi berkas kependudukan kepada yang bersangkutan.

“Sehingga dengan begitu, kami tahu betul asal-usul yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca juga:
Data Terintegrasi, Maksimalkan Pembaruan Data Kependudukan

Selain itu lanjutnya, Pemdes juga memanfaatkan peran RT/RW untuk melakukan pemantauan warga pendatang, serta klarifikasi ketika ada hal yang terjadi di wilayah setempat.

Pada waktu yang sama, Kasi Pemerintahan Desa Tambaharjo, Azhar Ananto menambahkan,  bahwas saat ini Pemdes Tambaharjo mengalami kesulitan dalam memetakan jumlah penduduk secara detail.

Terlebih dengan adanya regulasi, yang mana masyarakat pindah datang bisa melakukan pengurusan berkas kependudukan secara langsung.

Hal ini tentunya menyulitkan pemdes terkait untuk melakukan pendataan kepada penduduk desa secara detail.

Baca juga:
KIA Bantu Desa Dalam Pembuatan Data Monografi Desa

“Ada selisih jumlah penduduk dengan data yang ada pada Disdukcapil. Karena kami terakhir mendapatkan berkas tindesan KK pada 2017 dari kantor pencatatan sipil,” ujar Azhar.

Tidak Lagi Dapatkan Data dari Disdukcapil

Namun menurut Azhar, untuk beberapa waktu terakhir pemdes tidak lagi mendapatkan berkas kependudukan yang berisi data warga setempat.

Sehingga, untuk pendataan warga pindah datang atau pergi pemdes lakukan melalui fotokopi KTP warga.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, saat ini Disdukcapil Pati memang tidak memberikan berkas tindesan KK seperti dahulu.

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

Karena menurutnya, saat ini KK tidak lagi berbentuk blangko, melainkan hanya tercetak dengan menggunakan kertas HVS putih.

“Saat ini KK sudah memakai tanda tangan digital yang merupakan kode khusus yang terdapat pada data base Administrasi Kependudukan (Adminduk),” pungkas Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi