Lingkar.co – Dua Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) ke Bareskerim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini merupakan buntut dari laporan STS terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham berinisial EOSH.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujar Yogi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Dia menegaskan, hampir semua pernyataan Sugeng itu tidak benar. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan yang benar dan yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” katanya.
Sugeng dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan klarifikasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK.
Senada, Aspri Wamenkumham yang lain, Yosi Andika Mulyadi merasa dirugikan dengan tudingan yang ditujukan kepada dirinya.
“Kami melakukan pengaduan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso, selaku ketua IPW,” ucapnya.
Ia menilai nama baiknya telah dicemarkan melalui media massa. STS dinilai telah menggiring opini publik mengenai dirinya di media massa.
Hal tersebut terkait dengan pelaporan terhadap Wamenkumham EOSH ke KPK pada Selasa kemarin.
“Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, keduanya melaporkan STS ke Bareskerim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporan itu, Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
Sebelumnya, IPW mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan Wamenkumham. Wakil menteri tersebut diduga menerima aliran dana Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” kata STS, Selasa.
Dugaan aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan, itu ada aliran dana Rp7 miliar,” ucapnya.
Penulis: Al-Afgani Hidayat
Editor : Kharen Puja Risma