PATI, Lingkar.co– Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati Muhammadun menanggapi adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Yakni Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jateng.
Menurut Muhammadun, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah pemerintah mulai pusat hingga daerah untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19). Kendati begitu, pihaknya meminta agar kebijakan-kebijakan tersebut juga mempertimbangkan segala aspek termasuk perekonomian masyarakat.
“Tentu kami mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. Meski begitu, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi masyarakat,” katanya kepada lingkar.co Rabu (3/1/2021).
Untuk itu, pria yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati itu menekankan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati menyikapi surat edaran tersebut secara bijaksana. Sehingga, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi bisa berjalan dengan baik secara bersama di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
“Pemkab Pati harus menyikapi surat edaran itu dengan bijak. Perekonomian masyarakat wajib ada perhatian. Kalau perlu, ada pengkajian lagi. Jangan sampai, masyarakat rugi karena dampak kebijakan tersebut. Dengan adanya pandemi ini saja masyarakat sudah susah, jadi jangan buat lebih susah lagi,” ungkap politisi PKB Pati itu.
Dalam surat edaran Gubernur Jateng nomor 443.5/0001933 yang ditujukan kepada Kapolda, Panglima Kodam IV Diponegoro dan Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah itu menyebutkan, ada penutupan toko/mall hingga pasar. “Meski gerakan tersebut hanya belangsung selama dua hari saja, tentu sangat merugikan masyarakat,” ungkap Muhammadun.(aji/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)