Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Hukuman

KAPOK: Pengusaha Suharjito (tengah), yang didakwa menyuap eks Menteri KP Edhy Prabowo (kiri), dituntut 3 tahun penjara. (ANTARA/LINGKAR.CO)
KAPOK: Pengusaha Suharjito (tengah), yang didakwa menyuap eks Menteri KP Edhy Prabowo (kiri), dituntut 3 tahun penjara. (ANTARA/LINGKAR.CO)

Baca juga:
MUI Jawa Tengah Perbolehkan Sholat Tarawih Di Masjid

Kronologi Kasus Suap

Kasus ini sendiri bermula ketika Suharjito menemui Edhy di rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra Nomor 26 Jakarta Selatan.

Ketika itu, Suharjito menyampaikan keinginannya untuk melakukan kegiatan budi daya dan ekspor BBL sebagaimana kebijakan baru Edhy.

Jaksa mengungkapkan penyerahan uang suap melibatkan sejumlah pihak sebagai perantara. Diantaranya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri sekretaris pribadi Edhy.

Selain itu, Amiril Mukminin; staf pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy), Ainul Faqih; dan Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Baca juga:
Sepasang Kekasih Berbuat Mesum Diringkus Satpol PP Karanganyar

Uang terkait pemberian izin terhadap eksportir benih lobster ini disebut jaksa digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Jaksa menuturkan Edhy menggunakan uang tersebut untuk membeli 8 unit sepeda dengan harga keseluruhan Rp118,4 juta serta barang mewah lainnya seperti jam tangan, tas, sepatu, hingga parfum saat kunjungan dinas di Amerika Serikat.

Mendengar tuntutan tersebut, Suharjito menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 14 April 2021. (ara/one)

Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern