Sulit Lakukan Input Data Warga Pendatang

ILUSTRASI: Wargga Kecamatan Batangan, sedang melakukan aksi penolakan adanya tempat karaoke ilegal. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Wargga Kecamatan Batangan, sedang melakukan aksi penolakan adanya tempat karaoke ilegal. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co  – Dengan adanya tempat karaoke yang berlokasi di Desa Batursari, Kecamatan Batangan. Pemerintah kecamatan kesulitan dalam melakukan infentarisir penduduk yang pindah datang sementara.

Meski demikian, pemerintah kecamatan setempat terus melakukan pemantauan dan melibatkan warga serta pemerintah desa setempat.

Menurut Camat Batangan, Subono mengatakan, dalam melakukan penertiban penduduk asli maupun penduduk yang pindah datang tetap menggunakan asas legalitas.

Sepertihalnya untuk warga yang datang untuk bekerja di tempat karaoke, kebanyakan tempat karaoke sendiri yang ada dan sekarang telah ditertibkan oleh petugas adalah ilegal dan tidak memiliki ijin.

“Para pekerja karaoke pun hanya datang untuk kerja sore hari dan sudah kembali ketempat asal saat pagi hari,” jelasnya.

Dalam lalu lintas penduduk memang tidak dikenai surat keterangan. Secara aturan, penduduk yang hanya menetap itu tidak full menetap.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Sistem Administrasi Warga Pindah Datang di Perumahan

Jadi pihak kecamatan hanya mendukung dari aspek pemangku wilayah saja, kecamatan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan bersama Muspika.

“Sedangkan untuk penertibannya kami juga hanya bertindak sebagai pemerintah kecamatan. Sedangkan untuk penindakannya adalah kewenangan Satpol PP dan Disdukcapil,” terangnya.

Terkadang realita dilapangan, ketika kita melakukan patroli semua usaha karaoke tutup. “Tetapi ketika tidak ada patroli, pihaknya sering mendapat laporan kalau tempat tersebut masih buka,” imbuhnya.

Lakukan Pemantauan Warga Pendatang

Menanggapi hal tersebut, Rubiyono selaku Kepala Disdukcapil Pati menghimbau kepada masyarakat juga melakukan pemantauan warga pendatang. Masyarakat juga harus memastikan, bahwa identitas warga tersebut jelas.

“Kami yakin, ketika warga tersebut bermaksud baik. Tentu akan dengan senang hati menunjukkan kartu identitas yang dimiliki. Sebab dalam aturan sudah jelas, bahwa setiap peristiwa kependudukan masyarakat wajib melapor dan ketika ada keterlambatan tentu masyarakat akan terkena sanksi administrasi,” ucapnya.

Rubiyono juga menghimbau pemerintah desa, agar aktif melakukan pendataan warganya melalui RT/RW.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Sehingga, desa juga tahu bertul kondisi masyarakatnya dan bisa melakukan antisipasi atau penanganan lebih lanjut ketika terjadi persoalan yang timbul akibat warga pendatang tersebut.

“Terkait penertiban, Disdukcapil Pati memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Tetapi, dari laporan masyarakat yang dibantu oleh desa dan kecamatan. Penertiban penduduk yang bermasalah bisa dilakukan, tentunya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *