Arsip Tag: Deportasi Warga Yaman

Imigrasi Blora Deportasi WNA Asal Yaman, Ini Penyebabnya

Lingkar.co — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial SA.

Tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dalam Operasi WIRAWASPADA 2026 yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh yang bersangkutan, khususnya terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial,” ujar Gilang, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, disertai penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) melalui Bandara Soekarno-Hatta.Gilang menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, pihak Imigrasi Blora juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, agar segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Blora melalui kanal resmi yang tersedia,” tambahnya. (*)