Semua tulisan dari Miftahus Salam

Pemkab Pati Pastikan SDN Mencon 01 Segera Dibangun Kembali

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan bangunan SD Negeri Mencon 01 di Kecamatan Pucakwangi yang roboh akan segera dibangun kembali. Kepastian itu disampaikan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra usai meninjau langsung lokasi bersama Dinas Pendidikan, Sabtu (25/4/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan agar proses penanganan segera berjalan dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan guna memastikan pembangunan dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Alhamdulillah minggu sebelumnya kami sudah ke Jakarta, dan tanggal 5 nanti sudah ada verifikasi. Minggu setelah itu sudah bisa dilaksanakan pembangunan,” ujar Chandra.

Selama proses pembangunan berlangsung, aktivitas belajar siswa tetap difasilitasi. Pemerintah desa setempat turut berperan dengan menyediakan lokasi sementara agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Selama pembangunan, anak-anak difasilitasi oleh Pak Petinggi Mencon. Untuk kelas 1 sampai kelas 5, bulan Mei nanti sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di pendopo beliau,” jelasnya.

Chandra juga meminta dukungan dari pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan agar proses pembangunan berjalan lancar dan tepat waktu.

“Mohon dukungannya dari kepala sekolah dan semua pihak, agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, diawasi, dan menghasilkan bangunan yang bagus,” tuturnya.

Usai meninjau SD Negeri Mencon 01, Chandra melanjutkan kunjungan ke SMP Negeri 2 Pucakwangi. Sekolah tersebut direncanakan akan direvitalisasi menyusul kondisi bangunan yang mulai mengalami kerusakan. (*)

Heboh Uang Negara Tinggal Rp120 T, Menkeu: Masih Banyak

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar yang menyebut kas negara hanya tersisa Rp120 triliun. Ia memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih dalam keadaan aman dan mencukupi untuk mendukung kebutuhan pemerintah.

“Nggak usah takut soal APBN, masih cukup. Uang kita masih banyak,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, angka Rp120 triliun yang beredar tersebut sebenarnya merujuk pada sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Bank Indonesia. Secara keseluruhan, total SAL pemerintah saat ini mencapai Rp420 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 triliun telah dimanfaatkan untuk memperkuat likuiditas perbankan. Langkah ini dilakukan guna mendorong aktivitas ekonomi melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan, sekaligus mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional.

Penempatan dana tersebut dilakukan secara bertahap, diawali dengan Rp200 triliun, lalu ditambah Rp100 triliun. Tambahan itu diberikan menjelang periode Lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan likuiditas di masyarakat.

Meski demikian, Purbaya menegaskan dana yang ditempatkan tersebut bersifat fleksibel karena berbentuk deposito on call, sehingga dapat ditarik kembali sewaktu-waktu jika diperlukan pemerintah.

“Dulu biasanya ditaruh di BI, sekarang harusnya masuk ke ekonomi. Itu yang menunjang pertumbuhan ekonomi selama beberapa bulan terakhir. Tapi uangnya nggak habis, masih deposito saya. Itu langkah yang pintar (smart move) sebetulnya,” jelasnya.

Dari sisi kinerja fiskal, hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen secara tahunan. Kenaikan ini terutama didorong oleh penerimaan pajak yang meningkat 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, belanja negara tumbuh 31,4 persen secara tahunan, dengan defisit APBN tetap terkendali di level 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menegaskan APBN tetap dalam kondisi solid dan mampu berperan sebagai penyangga (shock absorber) di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)

KPU Siapkan Dapil IKN di Pemilu 2029

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyiapkan langkah awal menghadapi Pemilu 2029 dengan merancang pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Persiapan ini ditandai dengan kunjungan kerja jajaran KPU ke kawasan IKN untuk melakukan koordinasi sekaligus melihat langsung perkembangan pembangunan pada Jumat (24/4/2026).

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, mengatakan bahwa pembentukan dapil khusus di IKN menjadi salah satu agenda penting menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi sejak dini, termasuk dalam hal pemutakhiran data pemilih.

“Ke depan akan ada dapil khusus di IKN pada Pemilu 2029, sehingga persiapannya sudah mulai dilakukan dari sekarang,” ujarnya saat kunjungan kerja di IKN.

Kunjungan ini turut diikuti sejumlah pejabat KPU dari berbagai daerah, termasuk Ketua Divisi SDM, Ketua Divisi Hukum, serta unsur pengawasan. Selain membahas aspek teknis kepemiluan, kehadiran KPU juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ibu kota baru.

Iffa menambahkan, tahun 2027 akan menjadi fase krusial karena merupakan awal tahapan Pemilu 2029. Pada periode tersebut, intensitas koordinasi antara KPU dan Otorita IKN diperkirakan semakin meningkat, terutama terkait penataan dapil dan pembaruan data pemilih di kawasan tersebut.

“Nantinya akan ada pemilihan anggota DPD dan DPR, sehingga koordinasi dengan Otorita IKN akan semakin intens, termasuk dalam pemutakhiran data pemilih. Jika sudah siap, juga akan dibangun kantor KPU di IKN,” jelasnya.

Dalam rangkaian kunjungan, rombongan KPU turut meninjau sejumlah lokasi pembangunan di IKN, seperti Taman Kusuma Bangsa, kawasan glamping, kawasan PSSI, serta rumah susun ASN. Mereka juga melakukan penanaman pohon sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan kawasan tersebut.

Sementara itu, pihak Otorita IKN memaparkan progres pembangunan yang kini memasuki tahap kedua, dengan fokus pada pengembangan kawasan legislatif dan yudikatif. Paparan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan ibu kota baru.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Ia juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi yang akurat dan konstruktif kepada masyarakat.

“Pembangunan IKN adalah komitmen bersama bangsa Indonesia. Kami berharap dukungan semua pihak untuk menyebarkan informasi yang benar dan membangun,” ujarnya. (*)

128 Rumah Warga Kudus Dibangun Ulang, Total Biaya Capai Rp8,9 Miliar

Lingkar.co – Program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) sebagai bagian dari upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE) kembali dilanjutkan PT Djarum dan Polytron di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kudus. Sebanyak 128 rumah direnovasi dan dibangun ulang dengan total biaya mencapai Rp8,9 miliar.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis (23/4/2026). Program RSLH tahap 1 di tahun 2026 ini, menjangkau empat kecamatan di Kabupaten Kudus, meliputi Bae (24 rumah), Dawe (25 rumah), Jati (23 rumah), dan Kaliwungu (56 rumah).

Masing-masing rumah direnovasi atau dibangun ulang dengan anggaran sekitar Rp70 juta per unit. Salah satu penerima bantuan RSLH, Kartijo, warga Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, mengungkapkan rasa harunya saat menerima rumah yang telah direnovasi. Ia menuturkan bahwa kondisi rumah sebelumnya kerap membuat keluarganya merasa tidak nyaman, terutama saat musim hujan tiba.

“Kalau hujan deras, air sering masuk karena atap bocor di beberapa bagian. Kami hanya bisa menampung air seadanya dan berharap tidak semakin parah. Sekarang rumah kami sudah jauh lebih baik, lebih aman dan nyaman untuk ditempati. Saya sangat berterima kasih kepada PT Djarum dan Polytron atas bantuan ini. Semoga program seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” tutur Kartijo yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi kontribusi PT Djarum dan Polytron dalam program RSLH yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sam’ani menegaskan bahwa program RSLH merupakan bentuk sinergi yang efektif antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Kudus, Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh warga Kabupaten Kudus, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen PT Djarum dan Polytron yang secara berkelanjutan mendukung penyediaan hunian layak. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada dalam kondisi rentan. Selain meningkatkan derajat masyarakat, program PT Djarum dan Polytron ini langsung menyentuh masyarakat. Secara tidak langsung, juga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi. Harapannya, kolaborasi ini dapat terus diperkuat agar dampaknya semakin luas,” kata Sam’ani.

Sementara itu, General Manager Community Development PT Djarum Achmad Budiharto, menyampaikan bahwa penyerahan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) kepada 128 warga Kudus merupakan wujud kontribusi berkelanjutan perusahaan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa momentum 75 tahun perjalanan PT Djarum menjadi refleksi sekaligus penguat komitmen untuk terus tumbuh bersama masyarakat, dengan menghadirkan program-program sosial yang berdampak nyata, termasuk penyediaan hunian layak serta mendorong pembangunan Kota Kudus menjadi lebih maju dan berkelanjutan.

“Seremoni penyerahan RSLH kepada masyarakat ini juga bertepatan dengan momentum hari ulang tahun PT Djarum pada 21 April lalu. Melalui program ini, kami berharap dapat menghadirkan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga dibangun dengan standar aman, nyaman, dan sehat. Desain hunian disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga, serta dilengkapi dengan pengaturan sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi yang baik,” ujar Budiharto.

Menurut Budiharto, keberhasilan program RSLH juga tidak terlepas dari peran aktif berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan hunian yang dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus mendukung kehidupan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Program RSLH menerapkan intervensi menyeluruh sehingga penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam proses pembangunan, sekaligus melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari penguatan nilai gotong royong.

Di sisi lain, Finance Director PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) Guido One Tuwan, menegaskan bahwa keikutsertaan perusahaan dalam program ini sejalan dengan nilai inti Polytron yang menempatkan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dari perjalanan bisnis. Dengan dua pabrik yang berada di wilayah Kudus, Polytron merasa memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat sehingga terpanggil untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Program ini juga menjadi refleksi perjalanan Polytron yang tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar.

“Kami ingin keberadaan Polytron benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program RSLH 2026, kami berharap rumah yang lebih layak dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta menjadi titik awal bagi kehidupan yang lebih baik bagi para penerima,” ucap Guido.

Renovasi 128 rumah di Kabupaten Kudus ini merupakan partisipasi dari PT Djarum sebanyak 72 rumah dan 56 rumah dari Polytron. Tak hanya itu, sepanjang 2026 PT Djarum dan Polytron juga menargetkan untuk merenovasi dan membangun ulang 492 rumah di kota-kota di Jawa Tengah seperti Brebes, Wonogiri, Salatiga, Rembang, Pati, Kab.Semarang, dan Temanggung.

Pada Rabu (29/4) mendatang, PT Djarum akan meresmikan 10 rumah di Desa Rungkang, Brebes, Jawa Tengah. Wilayah ini masih menghadapi tantangan kemiskinan, khususnya terkait keterbatasan hunian layak akibat rendahnya pendapatan masyarakat yang mayoritas bergantung pada sektor informal dan pertanian skala kecil. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas tempat tinggal yang belum memadai, sehingga intervensi melalui program perbaikan rumah layak huni menjadi langkah strategis untuk mendorong lingkungan yang lebih sehat, aman, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Khalid menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu,” kata Khalid seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebut dana tersebut berasal dari PT Muhibbah, pihak yang sebelumnya menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Namun, Khalid menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima tersebut.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. Ustaz, harus kembalikan,” sebutnya.

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambah dia.

Khalid juga membantah adanya penerimaan dana ilegal dalam perkara tersebut. Ia menegaskan namanya hanya tercatat sebagai jemaah di PT Muhibbah dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Sebelumnya, Khalid juga telah beberapa kali dipanggil oleh KPK, terakhir pada 9 September 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat menyita uang dari Khalid yang diduga sebagai dana “percepatan” terkait pengurusan visa haji. Dana tersebut diduga diberikan setelah adanya tawaran perpindahan dari jalur furoda ke kuota haji khusus tambahan pada 2024 dengan fasilitas maktab VIP.

Menurut KPK, dana yang telah diserahkan oleh Khalid bersama jemaahnya itu kemudian dikembalikan oleh oknum Kementerian Agama karena kekhawatiran terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) haji DPR pada 2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Ishfah Abidal Azis. Ismail disebut menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: Putri Septina

Wamendagri Ingatkan Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Bertentangan dengan UU

Lingkar.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Ia menilai wacana tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK,” kata Bima Arya, Jumat (24/6/2026).

Ia menambahkan, di sejumlah negara terdapat partai politik yang tetap mampu membangun sistem kepartaian yang kuat meskipun dipimpin oleh figur yang menjabat lebih dari dua periode.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada lamanya masa jabatan, melainkan pada kualitas tata kelola internal partai, khususnya terkait akuntabilitas dan integritas.

“Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan pentingnya mengidentifikasi akar persoalan dalam tubuh partai politik sebelum menetapkan kebijakan. Ia juga mengingatkan agar setiap regulasi yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu,” tuturnya.

Penulis: Putri Septina

Imigrasi Blora Deportasi WNA Asal Yaman, Ini Penyebabnya

Lingkar.co — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial SA.

Tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dalam Operasi WIRAWASPADA 2026 yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh yang bersangkutan, khususnya terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial,” ujar Gilang, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, disertai penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) melalui Bandara Soekarno-Hatta.Gilang menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, pihak Imigrasi Blora juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, agar segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Blora melalui kanal resmi yang tersedia,” tambahnya. (*)

Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe Wajib Bayar Rp484 Miliar Plus Bunga

Lingkar.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan CMNP. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar (kurs Rp 17.300), disertai bunga 6% per tahun sejak Jumat (9/5/2002) hingga pelunasan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara senilai Rp 5,02 juta.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pihak tergugat sebagai inisiator dan pihak yang menawarkan serta menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP seharusnya memahami bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim turut menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan doktrin ini didasarkan pada penilaian bahwa tindakan yang disengketakan tidak semata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan adanya itikad tidak baik dengan memanfaatkan badan hukum perusahaan.

Di sisi lain, majelis hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2% per bulan karena dianggap tidak proporsional, dan menetapkan bunga yang lebih wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Adapun permohonan uang paksa (dwangsom) serta tuntutan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto menegaskan bahwa putusan ini masih berada pada tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi.

Penulis: Putri Septina

PKB dan Demokrat Kompak Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Ia menilai gagasan tersebut tidak memiliki landasan historis yang kuat, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan serupa.

“Usulan KPK ahistoris karena pada Kamis (12/11/2025), MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum tetap berjalan dinamis. Menurutnya, kaderisasi merupakan suatu keniscayaan dalam tubuh partai politik.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, tidak sependapat dengan argumen KPK yang menyebut pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menekan potensi korupsi di internal partai.

Menurut Hasanuddin, langkah yang lebih relevan adalah memperkuat kelembagaan partai serta membenahi sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.

“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh internal partai.

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” kata Hero, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, tidak hanya soal masa jabatan, seluruh tata kelola organisasi partai merupakan hak internal yang ditentukan oleh kader melalui mekanisme yang berlaku.

Hero juga berpandangan bahwa esensi demokrasi di internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan periode kepemimpinan, melainkan melalui forum-forum pengambilan keputusan seperti kongres.

“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” katanya.

Sebagai informasi, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi bagian dari laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan tersebut, KPK menyampaikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga dan program strategis, termasuk pembenahan sistem di partai politik.

Salah satu poin yang disoroti adalah pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, disertai rekomendasi lain seperti peningkatan kualitas pendidikan politik serta penguatan sistem kaderisasi di internal partai.

Penulis: Putri Septina

Heboh Anggaran Kursi Pijat di Pati, Chandra Tegaskan Sudah Dicoret

Lingkar.co – Rencana pengadaan kursi pijat untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati menuai sorotan setelah informasi terkait nilai anggarannya beredar luas.

Dalam dokumen pra DIPA/DPA tahun 2026, tercantum rencana belanja kursi pijat pejabat negara tipe 1 dengan nilai mencapai Rp180 juta. Besarnya angka tersebut pun memicu perhatian publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengaku telah mengecek langsung rencana pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa nilai anggaran yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kursi itu sudah saya cek nilainya tidak Rp180 juta, dan itu sudah saya suruh untuk mengembalikan anggarannya,” kata Chandra.

Ia menjelaskan bahwa alokasi Rp180 juta tersebut mencakup beberapa kebutuhan meubeler, tidak hanya kursi pijat. Sementara itu, anggaran khusus untuk kursi pijat diperkirakan sekitar Rp40 juta.

“Anggaran Rp180 juta itu untuk beberapa meubeler, termasuk kursi pijat. Anggarannya sekitar Rp40 juta. Begitu saya dapat informasi, langsung saya suruh kembalikan, jadi tidak direalisasi,” ujarnya.

Chandra juga memastikan bahwa rencana pengadaan fasilitas di Pendopo telah dibatalkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini lebih memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak, terutama infrastruktur.

“Anggaran perencanaan belanja fasilitas di Pendopo juga sudah dibatalkan,” tegasnya.

Menurutnya, rencana pengadaan tersebut merupakan usulan pada tahun 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Bupati Pati.

“Itu perencanaan tahun 2025, jadi sebelum saya jadi Plt. Sudah dibatalkan. Pokoknya yang tidak perlu dibatalkan. Intinya kita tetap fokus untuk pembangunan infrastruktur di Pati,” terangnya. (*)