KUDUS – Aturan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tersebut diperuntukkan untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan baru ini pun disambut baik oleh DPRD Kudus dalam rangka melestarikan kearifan lokal di Kudus.
Sekolah
Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru, Ombudsman Jateng Soroti Sejumlah Hal
SEMARANG, Lingkar.co – Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menyoroti sejumlah hal dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta…
Amerika Serikat segera Mulai Pembelajaran di Sekolah
WASHINGTON, Lingkar.co – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat akan mengeluarkan pedoman COVID-19…
Pandemi Berakhir, Pemkot Pekalongan Siap Operasikan Bus Sekolah
PEKALONGAN, Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, setelah masa pandemic Covid-19 berakhir, siap mengoperasikan sebuah…
Anstisipasi Siswa Putus Sekolah, Pemkab Demak Luncurkan Bantuan Siswa Miskin Daerah
DEMAK, Lingkar.co – Untuk mengantisipasi siswa putus sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah meluncurkan, program…
Rindu Keseruan Pembelajaran di Kelas
SUDAH hampir satu tahun pembelajaran di kelas tiadakan. Hal ini membuat Ulfita Hani Pratiwi menjadi rindu…
Ingatkan Sekolah yang Belum Gunakan Kurikulum Nasional Tidak Boleh Daftar di PDSS
JAKARTA, Lingkar.co – Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo mengatakan,…
Sekolah Wajib Isi DAPODIK Jika Ingin Disetujui Laksanakan PTM
KUDUS, Lingkar.co – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah mempersiapkan untuk mengadakan…
Orang Tua Perlu Ikuti Panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru sebelum PTM
KUDUS, Lingkar.co – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) rencananya akan dilaksanakan pada semester genap bulan januari…
Sekolah Perlu Penuhi Daftar Periksa sebelum Adakan PTM
KUDUS, lingkar.co – Pemerintah pusat telah menyerahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah untuk memutuskan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
