Lingkar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, mewakili Bupati selaku KPM menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma sebelumnya, sekaligus menegaskan arah keberlanjutan pengelolaan layanan air minum ke depan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih,” ujarnya dalam penyerahan tugas dan tanggung jawab di Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026).
Anang menilai, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan yang cukup signifikan. Perbaikan tidak hanya terlihat dari kondisi fisik kantor yang kini lebih representatif, tetapi juga dari kinerja keuangan yang mulai menunjukkan tren positif.
Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya Perumda Purwa Tirta Dharma sempat mengalami kerugian kumulatif lebih dari Rp6 miliar sampai tahun 2021. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi tersebut mulai berbalik dengan capaian laba.
“Ini bukan hal mudah. Ada proses panjang, mulai dari penataan manajemen, kesungguhan pegawai, hingga pembenahan internal lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, capaian laba tersebut masih digunakan untuk menutup kerugian masa lalu yang hingga kini masih tersisa sekitar Rp2 miliar.
Ke depan, ketika kondisi keuangan semakin sehat, keuntungan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung kesejahteraan pegawai, hingga memberikan kontribusi dividen kepada daerah.
Di sisi layanan, Sekda juga mengakui adanya perbaikan, baik dari aspek kontinuitas, kuantitas, maupun kualitas air. Namun sejumlah kendala masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Kondisi jaringan perpipaan yang telah lama, ketersediaan sumber air baku yang belum stabil, hingga kualitas air yang pada kondisi tertentu masih keruh menjadi tantangan yang tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, layanan yang belum optimal selama 24 jam, tekanan air yang belum merata, serta keluhan masyarakat terkait meter air juga masih muncul.
“Plus dan minusnya kita apresiasi. Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih ada keluhan masyarakat yang harus dijawab bersama,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Sekda menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Direktur Perumda Purwa Tirta Dharma merupakan bagian dari proses transisi yang sejalan dengan berakhirnya masa jabatan direksi, sekaligus hasil evaluasi untuk penguatan kinerja ke depan. Keputusan tersebut tetap disertai penghargaan atas kontribusi yang telah mendorong perubahan positif di tubuh perusahaan.
Ia menjelaskan, dalam struktur Perumda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021, Kepala Daerah selaku KPM merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki kewenangan strategis, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi. Sementara itu, Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat dalam pengelolaan perusahaan.
Sesuai ketentuan tersebut, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas hingga ditetapkannya Direksi definitif, paling lama enam bulan.
Untuk itu, ditetapkan Heru Dwi Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma.
Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan atau sampai dengan diangkatnya direktur definitif melalui mekanisme seleksi terbuka.
Sekda menegaskan, proses pengisian jabatan direktur akan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi bersama, sehingga menghasilkan figur yang mampu melanjutkan sekaligus memperkuat kinerja perusahaan.
“Tidak ada superman, yang ada super team,” pesannya.
Ia juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja tetap menjadi perhatian dalam operasional perusahaan.
Sementara itu, Direktur sebelumnya, Myra Heltyani, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh jajaran yang telah mendukung proses pembenahan selama masa kepemimpinannya.
Ia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyusunan peraturan perusahaan, standar operasional prosedur, hingga penguatan manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan pendampingan BPKP.
“Yang baik dipertahankan, yang kurang diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, fondasi yang telah dibangun tersebut menjadi modal penting bagi manajemen selanjutnya untuk terus mengembangkan layanan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui proses transisi ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan layanan air minum yang lebih baik. Perbaikan yang telah berjalan diharapkan tidak berhenti, tetapi terus dilanjutkan, agar layanan dasar yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat ini semakin merata, berkualitas, dan dapat diandalkan. (*)








