Kades Akui Tak Ada Izin Perpanjangan
Sementara Kepala Desa (Kades) Krikilan Widodo menyampaikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) seharusnya untuk perpanjangan ijin tower ini mengetahui kepala desa dan camat setempat.
Namun dia menegaskan tidak tahu perihal perpanjangan tersebut. Selain itu pihaknya tidak menandatangani dokumen apapun soal perpanjangan tower.
”Tower itu sudah 15 tahun yang lalu. Pada bulan September tahun lalu ada informasi perpanjangan antara pihak pengusaha telekomunikasi dengan yang punya lahan. Terjadi miss karena dari warga tidak dikumpulkan dan belum menghubungi kami,” ujarnya.
Baca juga:
Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Ini Penjelasannya
Widodo menyampaikan warga yang terdampak sudah ditemui dan bersikeras agar lokasi tower dipindah.
Setelah mengadukan pada DPMPTSP Sragen, lalu difasilitasi dari dinas. Ternyata memang tidak merubah ijin bangunan dan masih menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama.
”Selang beberapa minggu kita mediasi, perwakilan perusahaan komunikasi dari pusat itu datang. Dan kami juga mengajak perwakilan warga sekitar 8 orang. Usulan dari warga ditampung pejabat pusat tadi, Lha ini belum ada tindak lanjut,” terangnya.
Sebagai kepala desa, Subur tidak ada main mata dengan pengusaha maupun warga yang menolak. Lantas soal kelayakan kondisi bangunan yang dipersoalkan, perlu dicek oleh tim yang paham teknisnya. (fid/luh)