Tak Berizin, Puluhan Lapak di Sekaran Gunungpati Dirobohkan Satpol PP

HANCUR: Bangunan lapak liar di Kelurahan Sekaran dirobohkan oleh Satpol PP. (DOK. LINGKAR JATENG)
HANCUR: Bangunan lapak liar di Kelurahan Sekaran dirobohkan oleh Satpol PP. (DOK. LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co – Puluhan bangunan lapak liar yang berdiri di wilayah Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati dirobohkan oleh Satpol PP Kota Semarang, Selasa (22/12).

Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto yang memimpin langsung pembongkaran tersebut menyampaikan bahwa perobohan tersebut dilatarbelakangi oleh ketiadaan izin oleh pemilik bangunan.

Keberadaan bangunan liar tersebut juga dinilai membuat wilayah sekitar menjadi kumuh. Apalagi wilayah tersebut merupakan akses menuju ke Universitas Negeri Semarang yang kerap dijadikan  lokasi kunjungan kerja sejumlah menteri maupun tokoh politik lainnya.

“Satpol PP tidak akan turun melakukan penindakan apabila masyarakat tertib. Kalau masyarakat tidak tertib, ya kami turun tangan,” tegas Fajar

Dalam penindakan tersebut, petugas Satpol bahkan menerjunkan alat berat. Tercatat sedikitnya ada 25 bangunan yang telah dibongkar.

“Sebelum dibongkar, kami menegaskan pihak kami juga telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Dari pantauan di lapangan, para pemilik lapak maupun pedagang tidak melakukan perlawanan. Petugas dapat dengan cepat merobohkan bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu itu.

Sementara itu, Lurah Sekaran Eko Slamet Riyanto menyebutkan bahwa bangunan liar itu sudah berdiri sejak lama.

“Kalau berdiri liar sekitar dua tahun mungkin ada ya, bahkan lebih. Sebelum saya menjabat jadi lurah bangunan itu sudah ada,” jelas Eko

Eko menyebutkan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan surat peringatan ke para pedagang namun mereka tidak menghiraukannya. (Mg5/mg9/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *