Tak Capai Target, Produsen Rokok Terkenal di Kudus Ajukan Penurunan Golongan

Buruh rokok di pabrik Nojorono saat sedang membuat Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan protokol kesehatan ketat. Selasa (12/1). (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR.CO)
Buruh rokok di pabrik Nojorono saat sedang membuat Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan protokol kesehatan ketat. Selasa (12/1). (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mencatat ada satu produsen rokok di Kudus, yang mengajukan penurunan golongan dari golongan I menjadi golongan II karena beberapa alasan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, perubahan golongan tersebut diajukan pada Desember 2020. Sedangkan statusnya menjadi golongan II, dengan batasan produksi rokok antara 500 juta batang hingga 3 miliar batang per tahunnya mulai tahun ini.

“PR Rokok yang mengajukan penurunan golongan tersebut, yakni PT Nojorono Tobacco International yang sebelumnya memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan I, kini per awal 2021 sudah turun menjadi golongan II menyusul produksi rokoknya selama setahun belum mencapai target,” katanya, Selasa (19/1)

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ia melanjutkan, dalam pengajuannya, juga dibarengi dengan beberapa alasan. Terutama karena hasil evaluasinya selama setahun, produksi rokoknya tidak sampai melebihi 3 miliar batang, sehingga belum memenuhi golongan I yang produksinya setiap tahun lebih dari 3 miliar batang.

“Sebetulnya masih bisa bertahan di golongan I, tetapi perusahaan rugi karena cukainya maupun pajaknya lebih mahal dibandingkan golongan II,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait apakah ada keterkaitannya dengan pandemi COVID-19. Dimungkinkan demikian, karena golongan I banyak yang turun produksinya, terutama SKM. Sementara rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) masih bertahan dan ada kecendrungan naik karena daya beli masyarakat dari rokok premium menjadi yang menengah.

Png-20230831-120408-0000

“Beberapa pabrik rokok di Kudus mengakui adanya dampak masa pandemi terhadap produksi maupun permintaan rokok di pasaran. Terlebih, saat ini ada ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur jumlah pegawai yang masuk kerja maksimal 25 persen,” bebernya.

Sebelumnya, Secondary Manufacturing Manager PT Nojorono Tobacco International Dedy Ariyanto mengakui, adanya pemberlakuan PPKM memang berdampak pada produksi rokok. Biasanya setiap tempat produksi bisa memproduksi 9.000 bal rokok jenis SKT setiap pekan, namun turun hanya sekitar 3.000 bal per pekannya.

“Penurunan produksi juga disebabkan karena adanya pembatasan pekerja. Biasanya tempat produksi yang bisa menampung 300 pekerja kini hanya diisi 75 orang,” kata Dedy.

Hal senada juga disampaikan, Senior Manager Public Affairs PT Djarum Kudus Purwono Nugroho, mengakui pandemi COVID-19 memang memberikan dampak terhadap produksi. Penerapan aturan soal jumlah pegawai yang boleh masuk kerja untuk jangka waktu yang diterapkan saat ini masih bisa dicarikan solusi agar tidak berpengaruh.

“Hanya saja, jika kondisi tersebut berlanjut lebih lama tentunya bisa berdampak lebih berat lagi,” ujar Pruwono. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *