Tak Lolos Negeri? Kini Ada Opsi 133 Sekolah Swasta Gratis di Semarang

Penyerahan secara simbolis dana hibah sekolah swasta gratis. (dok Alan Henry)
Penyerahan secara simbolis dana hibah sekolah swasta gratis. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Kabar gembira bagi orang tua dan calon siswa di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang resmi menambah jumlah Sekolah Swasta Gratis dari 126 sekolah pada tahun ajaran 2025/2026 menjadi 133 sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam Forum Group Discussion (FGD) Perubahan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dirangkaikan dengan penyerahan hibah secara simbolis, Jumat (27/2/2026).

Agustina menjelaskan, pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penerimaan murid baru wajib dilakukan setiap tahun karena aturan tersebut memang dirancang berlaku tahunan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perwal sebelumnya sudah berjalan sangat baik.

“Perwal yang lama itu sudah ekselen. Setelah proses penerimaan murid baru selesai, kita mendapatkan apresiasi hingga tingkat nasional, bahkan dikunjungi berbagai kabupaten/kota untuk belajar sistem kita,” ujarnya.

Meski sudah dinilai baik, Agustina mengakui aturan tersebut belum sepenuhnya sempurna. Karena itu, sebelum tahapan penerimaan siswa baru dimulai, Pemkot selalu menggelar FGD dengan melibatkan pemerhati pendidikan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan aturan yang ada.

Salah satu capaian penting tahun ini adalah penambahan jumlah sekolah swasta gratis menjadi 133 sekolah. Program ini diberikan dalam bentuk hibah kepada sekolah agar tidak memungut biaya dari orang tua siswa. Namun demikian, Agustina mengakui belum semua sekolah bisa digratiskan.

“Kalau semuanya gratis, kita belum kuat. Yang sedang kita upayakan adalah mencari regulasi agar bisa memberi beasiswa langsung kepada siswa yang membutuhkan, bukan hanya satu sekolah secara keseluruhan,” jelasnya.

Untuk sementara, bantuan bagi siswa kurang mampu yang belum terakomodasi masih dilakukan melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemkot masih menunggu aturan turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar skema pembiayaan melalui APBD bisa diterapkan lebih fleksibel dan sistematis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan menambahkan bahwa FGD kali ini juga membahas penguatan afirmasi bagi siswa tidak mampu dalam sistem SPMB 2026.

Menurutnya, selama ini anak-anak dari keluarga kurang mampu sering terkendala kuota sekolah negeri. Meski sekolah swasta gratis sudah tersedia, sebelumnya belum terintegrasi dalam sistem SPMB.

“Tahun ini kita integrasikan. Jadi anak mampu tetap punya dua pilihan sekolah negeri. Tetapi anak tidak mampu akan mendapat tambahan satu pilihan lagi, yakni sekolah swasta gratis,” terangnya.

Skemanya, jika siswa tidak diterima di pilihan pertama dan kedua (sekolah negeri), maka masih memiliki kesempatan di pilihan ketiga, yaitu sekolah swasta gratis yang sudah terintegrasi dalam sistem.

Sekolah swasta gratis tersebut juga akan disesuaikan dengan domisili siswa agar tidak terlalu jauh dari tempat tinggal. Hal ini untuk menghindari biaya transportasi tinggi yang justru membebani orang tua.

“Kalau sekolahnya jauh, jadi tidak gratis karena ongkosnya mahal. Maka pilihan ketiga akan disesuaikan dengan domisili sekitar,” tegas Ahsan.

Dengan penambahan jumlah sekolah swasta gratis dan integrasi dalam sistem SPMB, Pemerintah Kota Semarang berharap akses pendidikan semakin terbuka lebar, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. ***