Tak Tahu Soal Transaksi Rp300 Triliun, Sri Mulyani Tagih PPATK

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Lingkar.co – Transaksi yang mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun, hingga saat ini masih menjadi misteri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum mengetahui data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

“Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp300 triliun itu. Ngitungnya dari mana, transaksinya apa aja, siapa yang terlibat,” katanya, Senin (13/3/2023).

Dia mengaku akan menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana untuk membuka seluruh data transaksi mencurigakan tersebut.

Menurutnya, tidak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terungkap angkanya ke publik.

“Saya juga seizin pak Mahfud MD ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan, ‘Pak Ivan Rp300 triliun itu seperti apa? Mbok ya disampaiin saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terliba, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di share ke publik, apakah itu menjadi bukti hukum, monggo, makin detail makin bagus,” katanya.

Dia mengaku sangat ingin mengetahui detail transaksi tersebut.

Selain itu, dia menegaskan, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan oleh PPATK kepada Menteri Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Poin saya, Pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah TPPU dapatkan informasi yang lebih lengkap dan lebih detail, kami tidak dapatkan sepeerti itu. Tapi ini menjadi evaluasi kita bersama, namun banyak informasi yang detai mengenai pencucian uang itu disampaikan PPATK langsung kepada Pak Mahfud ke instansi APH,” imbuhnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, urusan penelusuran transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan urusan Menteri Keuangan, melainkan urusan APH karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers pada Hari Sabtu (11/3/2023).

“Jadi Rp300 triliun itu pencucian uang, pencucian itu bukan kewajiban seorang menteri, itu APH. Tapi di kementerian yang begini tentu bisa diantisipasi dari sini,” katanya.

Dia menegaskan, dibawah kepemimpinannya, pemberantasan TPPU akan digencarkan, apalagi saat ini sudah ada dalam Undang-Undang.

“Saya bicara soal UU TPPU yang itu kita buat dengan sadar karena yang korupsi itu hanya bisa mampu selesaikan sedikit sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak, dan ini terbiarkan. Makanya kita mulai dari sekarang,” imbuhnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), mengatakan, pihaknya tidak akan menuruti permintaan Sri Mulyani untuk mengungkap data terkait temuan transaksi mencurigakan tersebut ke publik.

Namun, pihaknya akan membuka data tersebut ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan penyidik

“Tidak bisa kami buka ke publik. Kecuali Bu Menkeu atau penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Penulis : Kharen Puja Risma