Tak Urus Akta Kematian, Identitas Warga yang Meninggal Masih Hidup

ILUSTRASI: Kantor Camat Jaken. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kantor Camat Jaken. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Jika pihak keluarga tidak mengurus surat keatian dan akta kematian, hal tersebut membuat identitas orang yang sudah meninggal masih aktif.

Menurut Kasi Tata Pemerintah Kecamatan Jaken, Agus Karyadi. Ketika dari keluarga yang meninggal tidak melakukan permohonan Akta Kematian. Tentu data warga yang meninggal akan tetap ada pada Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Karena yang berhak untuk melakukan penambahan atau pengurangan data kependudukan adalah orang yang bersangkutan atau permohonan dari keluarga ketika ada anggota keluarga yang sudah meninggal,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, laporan data kematian dari pemdes hanya sebatas angka atau jumlah kematian pada desa tersebut saja.

Sedangkan identitas penduduk yang telah meninggal tersebut ada pada pemerintah desa setempat.  

Baca juga:
Pemdes Langse Aktif Lakukan Pencatatan Peristiwa Kependudukan

Tentu hal ini lanjutnya, akan mempengaruhi jumlah penduduk. Meski, dalam data kependudukan juga ada penambahan penduduk dengan data kelahiran atau pindah datang/keluar.

“Saat ini untuk Akta Kelahiran, otomatis jadi dan warga bisa melakukan pengurusan pada rumah sakit,” jelasnya.

Imbau Warga Tertib Administrasi

Pada kesempatan yang sama, Lilik Setiyaningsih Kasi Pelayanan Kecamatan Jaken mengatakan. Pemdes ataupun kantor kecamatan, tidak bisa melakukan penambahan atau pengurangan data kependudukan.

Dalam pengurusan akta kematian juga sudah jelas, bahwa yang melakukan permohonan Akta Kematian adalah anggota keluarga dengan membawa keterangan kematian, serta berkas penunjang lainnya.

“Tanpa permohonan dan berkas penunjang yang lengkap, petugas tidak bisa melakukan penghapusan data kependudukan,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengharap agar masyarakat tertib administrasi berkas kependudukan dan melakukan permohonan pelaporan ketika ada peristiwa kependudukan.

Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

Sepertihalnya ketika ada kematian, tentu setelah masa berduka. Pihak keluarga harus melakukan pengurusan Akta Kematian ke Kantor Disdukcapil Pati.

“Karena fungsi Akta Kematian juga sangat banyak, terlebih ketika keluarga yang meninggal terdaftar sebagai anggota BPJS atau menjadi aparatur negara dan kebutuhan lainnya seperti perubahan hak milik aset,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi