Tanggapi Pernyataan Pihak Terkait di Sidang Kedua MK, Kuasa Hukum Harno Bayu: Tak Paham Perkembangan

PILKADA: Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Harno-Bayu, Nimerodi Gulo (tengah) belum lama ini.(DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
PILKADA: Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Harno-Bayu, Nimerodi Gulo (tengah) belum lama ini.(DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

REMBANG, Lingkar.co – Kuasa Hukum Harno – Bayu menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh penasehat hukum pihak terkait ketika sidang kedua MK tentang Pilkada Rembang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Kuasa hukum Harno – Bayu Numerido Gulo menilai, justru eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait, belum memahami perkembangan hukum yang terjadi saat ini.

“Eksepsi penasehat hukum terkait itu menunjukan bahwa yg bersangkutan belum mampu memahami perkembangan hukum yang terjadi,” papar Gulo, Selasa (2/2/2021).

Gulo menyebut, sesuai perkembangan yurisprudensi yang terjadi, saat ini wewenang MK tak lagi hanya berpatokan pada perselisihan suara. Namun, juga dalam hal penyelesaian permasalahan pelanggaran administrasi.

“Alasan MK hanya berwenang mengadili perselisihan jumlah suara dan ambang batas 1 persen, semakin mengukuhkan dugaan saya bahwa mereka tidak paham sama sekali perkembangan yurisprudensi yang terjadi,” paparnya.

Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

Gulo menilai, pihak terkait terkesan masih berpatokan pada dalil eksepsi kuno sehingga tidak mengikuti perkembangan yang terjadi saat ini.

“Adapun batas ambang 1 persen, dalam beberapa putusan MK sudah mengesampingkan hal itu. Dan itu yang saya katakan sebagai yurisprudensi yang berlaku. Itu dalil eksepsi kuno dan tidak update. Gak paham perkembangan,” jelasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Abdul Hafidz – M Hanies Choli Baro, Paskaria Tombi memohon, agar majelis hakim MK menolak permohonan pemohon seluruhnya. (aji)