Lingkar.co – Polres Kendal berhasil membekuk dua tersangka aksi tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar tewas dan satu orang lagi harus dirawat di rumah sakit. Keduanya dijerat pasal 76c dan pasal 80, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 3 Miliar.
Kapolres Kendal, AKBP Reria Kurniawan menjelaskan, dua tersangka itu berinisial RRD dan SBI. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kendal. Disebut juga bahwa kedua tersangka masih terbilang pelajar. Polres Kendal juga mengamankan dua saksi kunci dan 16 anak lainnya.
“Tersangka berstatus sebagai pelajar kelas 11 dan 12 sebuah SMK swasta di Kabupaten Kendal. Sedangkan korban tewas akibat tawuran tersebut, diketahui bernama Uzhma Maryanto (16) pelajar kelas 10 sebuah SMK swasta di Kabupaten Kendal,” tutur Feria
AKBP Reria menerangkan, aksi tawuran antara dua kelompok remaja terjadi pada Minggu (20/8/2023), dini hari. Kejadian bermula dari tantangan kelompok geng Texsan melalui inbox pada akun instagram geng Moza pada hari Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bak gayung bersambut, mereka kemudian sepakat untuk bertemu di jalan raya Glagah, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.
Sesuai perjanjian, kedua kelompok tersebut pun bertemu. Terjadilah saling serang. Saat kejadian, tersangka RRD berlari mengejar salah satu anggota kelompok lawan, yang diikuti tersangka SBI.
Tak lama berselang, tersangka RRD membacok korban MUM dengan besi plat panjang. Senjata itu mengenai leher bawah telinga bagian kanan hingga korban sempoyongan.
Kemudian, tersangka SBI ikut membacok korban dengan alat berupa lempengan besi pipih berbentuk celurit. Serangan SBI yang mengenai punggung bawah membuat korban terjatuh dan meninggal dunia.
Peristiwa itu menewaskan satu pelajar SMK berinisial MUM, dan korban lainnya yaitu pelajar berinisial MFR yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kendal.
Tak sampai 24 jam, Polres Kendal berhasil membekuk dua pelaku perkelahian dua kelompok remaja ini.
Polisi juga mengamankan 10 barang bukti dalam peristiwa tawuran antar kelompok remaja tersebut. Antara lain celurit panjang, pakaian korban, hingga senjata keris.
Adapun motif aksi tawuran ini diduga sebagai ajang gagah gagahan, dan tidak ada indikasi balas dendam.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan dijerat pasal 76c dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp 3 miliar.
Pihak kepolisian juga melakukan antisipasi maraknya aksi tawuran remaja atau pelajar di Kendal. Antisipasi itu berupa pembinaan siswa dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun Forkopimda terkait.
Kapolres juga meminta agar orang tua lebih perhatian dengan anak, sehingga anak terawasi dan tidak berbuat negatif. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps