Terima Suap HGU Rp700Juta Bupati Kuansing Tersangka, Berikut Kronologi Lengkapnya

Bupati Kuansing Andi Putra, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari. IST/LINGKAR.CO
Bupati Kuansing Andi Putra, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari. IST/LINGKAR.CO

JAKARTA, Lingkar.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra beserta 7 orang lainnya sebagai tersangka.

Hal itu menyusul penangkapan mereka di Kuansing, Riau, pada Senin (18/10/2021) terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Pada kegiatan tangkap tangan Senin. Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Delapan orang itu, yaitu Bupati Kuansing Andi Putra, Ajudan Bupati Hendri Kurniadi (HK), staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM), sopir bupati Deli Iswanto (DI).

Selanjutnya, GM PT. Adimulia Agro lestari Sudarso, Senior Manager Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

Png-20230831-120408-0000

Baca Juga:
Bupati Dikejar KPK Soal Aset Daerah

KRONOLOGI TANGKAP TANGAN BUPATI KUANSING

Lili menjelaskan KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing akan menerima uang fee terkait permohonan perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU.

Dalam proses perpanjangan tersebut perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

“Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PN. Diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing,” ucap Lili.

Lili mengatakan sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP.

“Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing,” katanya.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra.

Namun tim KPK tidak menemukan uang tersebut sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.

“Namun, AP tidak berada di tempat. Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” ucap Lili.

Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta. Uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta. Mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR,” kata Lili.

BUPATI KUANSING DIDUGA TERIMA SUAP Rp700Juta

KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021.

Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut.

“Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan. Jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan,” tuturnya.

Setyo mengatakan KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap sebelumnya.

“Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu. Artinya, bahwa penetapan waktu 1×24 jam harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut sehingga konferensi pers kami lakukan. Tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau para tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya,” ujar Setyo.

Penulis: Siaran Pers

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *