GROBOGAN, Lingkar.co – Satresnarkoba Polres Grobogan membekuk empat pelaku penyalahgunaan sabu dan obat terlarang (Narkoba), saat ini keempat pelaku sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.
Keempat tersangka penyelundupan tersebut yakni Ruslan Affandi (22), Rudi Yuliyanto (26), Ulil Albab (25) dan Nur Wakid.
Baca juga:
Panen Melon Bawa Untung, Padi Bukan Prioritas Lagi
Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Berbekal informasi masyarakat tersebut selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/4).
Saat melakukan penelusuran, anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah Mini Market, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.
Baca juga:
Santri Ponpes Nur Amaliah Tetap Antusias Hafalan Alquran saat Ramadan di Tengah Pandemi
Saat mendapati dua orang yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan interogasi dan penggeledahan pada dua orang tersebut.