Terjerat Narkoba, 4 Warga Demak Dibekuk Polisi Grobogan

LIHATKAN: Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolres, Kamis (15/4). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
LIHATKAN: Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolres, Kamis (15/4). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)

Para Pelaku merupakan Warga Demak

Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko mengatakan, keduanya merupakan warga Kabupaten Demak yang mengaku mendapat perintah oleh seseorang bernama Ulil Albab (25), warga Kecamatan Sayung, Demak.

Dalam penggledahan tersebut, polisi mendapati adanya satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika golongan satu alias sabu.

Baca juga:
Pelaku UMKM Kota Semarang Segera Bisa Ajukan BPUM

Selain itu, polisi juga menemukan barang-barang lain seperti satu buah pipet, yang kemudian barang-barang tersebut polisi amankan dari tangan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari keduanya, anggota langsung mencari keberadaan seorang pelaku yakni Ulil Albab, yang berhasil diamankan dari rumahnya di hari yang sama,” jelas, Kamis (15/4).

Tersangka Nur Wakid berhasil polisi amankan di hari yang sama di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Baca juga:
Reza Rahardian Resmi Mualaf, Begini Respon Ibunda

Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil.

Satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’, tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Kemudian, satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Baca juga:
Pelaku Pembuang Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam Penjara

Keempat pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kini para pelaku di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi, penjara,” pungkasnya. (ori/luh)