JAKARTA, Lingkar.co – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat. Temuan tersebut bermula saat KPK melakukan OTT terhadap Terbit, selaku penerima suap kontraktor proyek infrastruktur.
Kerangkeng tersebut berada di lahan belakang rumah Bupati. Praktik berbudakan tersebut sudah berlangsung selama sepuluh tahun.
“Mengecam keras praktik perbudakan modern oleh Bupati Langkat nonaktif,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengutip dari kotras.com, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga :
Direktur RSUD Tjitrowardoyo Klarifikasi Warga Geruduk Rumah Sakit
KontraS juga menyayangkan sikap BNN kabupaten Langkat yang mendukung praktek tersebut padahal sudah mengetahui sejak lama.
Selain itu, kata Fatia, seorang Bupati tidak memiliki hak melakukan pembinaan atau rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
Oleh karena itu, KontraS menganggap ada institusi lain yang membiarkan praktik perbudakan tersebut.
“Hal ini menandakan bahwa institusi lain membiarkan praktik tersebut tidak mengerti dasar hak asasi manusia,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Fatia menambahkan, hingga saat ini belum ada jaminan keamanan dan informasi secara pasti mengenai kondisi puluhan orang yang berada dalam kerangkeng tersebut.
Hingga saat ini belum ada pihak manapun yang dapat menjalin komunikasi dan meminta keterangan korban maupun keluarganya.
Seperti diketahui, ada dua kompleks penjara di rumah Bupati Langkat sebagai tempat tinggal para pekerja.
Migrant Care juga telah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang keberadaan kerangkeng di belakang rumah bupati tersebut.
Selain perbudakan, mereka juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar hak asasi manusia.
Tempat tinggal tidak layak, ruang gerak terbatas, merampas kemerdekaan seseorang, penyiksaan, upah yang tidak layak, makanan tidak layak, dan tidak memiliki akses keluar.
KontraS juga menilai bahwa perbudakan ini tidak hanya melibatkan Bupati Langkat, namun ada beberapa pihak lain yang ikut melakukannya.
“Atas dasar tersebut, kami menilai bahwa rangkaian tersebut merupakan kejahatan terencana dan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan”, katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps