GROBOGAN, Lingkar.co– Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Jawa Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial F (33), warga Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Pria yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, petugas mengamankan tersangka F pada Rabu, 5 Mei 2021 terkait kasus narkotika. Petugas mengamankan tersangka sekira pukul 10.00.
Baca Juga:
12,853 Orang di Grobogan Menjadi Pengangguran Karena Dampak Covid-19
Menurut Kapolres, penangkapan bermula pada Rabu, 05 Mei 2021 sekira pukul 08.00. Waktu itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba melalui jasa pengiriman.
Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk transaksi narkotika golongan I di Dusun Sulur, Desa Sulursari, Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya, sekira pukul 10.00, petugas melakukan penangkapan terhadap F. Setelah penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus paket warna kuning berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 23,69 gram dan sebuah handphone.
Baca Juga:
Terjerat Narkoba, 4 Warga Demak Dibekuk Polisi Grobogan
“Petugas mengamankan barang bukti. Sedangkan tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Tersangka memesan online melalui jasa penitipan untuk konsumsi sendiri,” ujar Kapolres.
Tersangka Mengakui Konsumsi Ganja untuk Atasi Insomnia
Menurut Jury, dari pemeriksaan, pelaku sekitar lima bulan lalu sudah pernah membeli ganja juga melalui online. Setelah barang itu habis, pelaku membeli barang lagi.
“Jadi, yang barang bukti yang kita amankan ini merupakan pembelian yang kedua. Untuk pembelian ganja sebelumnya sekitar lima bulan lalu sudah habis,” katanya.
Lebih lanjut, pelaku terpaksa menggunakan barang tersebut untuk mengatasi gangguan sulit tidur atau insomnia. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca juga:
PKL di Grobogan Minta PPKM Tak Diperpanjang
“Dari pengakuannya, pelaku ini mengalami insomnia. Jadi, barang itu (ganja) untuk membantu mengatasi masalah insomnia itu. Namun, kita masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” imbuhnya.(ori/lut)