PKL di Grobogan Minta PPKM Tak Diperpanjang

ILUSTRASI: Aktivitas jual beli yang dilakukan oleh pedagang dan pebeli di Pasar tradisional.
ILUSTRASI: Aktivitas jual beli yang dilakukan oleh pedagang dan pebeli di Pasar tradisional.

GROBOGAN, Lingkar.co – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kaupaten Grobogan minta kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tak diperpanjang lagi.

Pandemi covid-19 sangat berdampak bagi pedagang yang berada di kabupaten tersebut. Kebijakan PPKM pada kenyataannya sangat mempengaruhi omzet dagangan para PKL.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Grobogan Adi Sucipto mengatakan, menurutnya adanya aturan PPKM dalam pandemi Covid-19 sangat memberatkan untuk pedagang.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Meski saat ini dengan adanya kebijakan PPKM mikro sedikit banyak sudah bisa menciptakan sedikit kelonggaran bagi pedagang. Walaupun hanya meningkatkan pembeli sebanyak 20% saja.

Baca juga:
Penggusuran Bantaran Rel Kalijambe-Sumberlawang, Pedagang Kios Resah

“Masyarakat ini sudah jenuh, terutama pedagang kaki lima yang memita kebijakan PPKM tersebut tak berlanjut lagi, sehingga aktivitas dapat berjalan seratus persen,“ ujar Adi.

Menurutnya hingga saat ini masih banyak pedagang yang masih menutup dagangannya karena sepi, dan menunggu aturan yeng lebih longgar bahkan minta agar PPKM tak diperpanjang.

Png-20230831-120408-0000

Sementara dalam Surat Edaran Bupati Grobogan PPKM mikro mulai tanggal 23 maret sampai 5 April 2021.

Dalam aturan tersebut, restoran, rumah makan, café, warung kopi, angkringan, PKL dan atau kegiatan lain yang sejenis boleh untuk tetap buka, namun dengan beberapa ketentuan.

Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali

Seperti hanya boleh melayani konsumen untuk makan atau minum di tempat paling banyak sebesar 50 persen dari kapasitas yang ada.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap boleh berlaku sesuai dengan jam operasional.

Selanjutnya jam operasinal terbatas hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (ori/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *