Tiga Bulan Ini, Polres Grobogan Tangani Lima Kasus Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

KONFERENSI PERS: Kapolres Grobogan Jury Leonard Siahaan (kiri) saat gelar kasus di Mapolres Selasa (30/3). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
KONFERENSI PERS: Kapolres Grobogan Jury Leonard Siahaan (kiri) saat gelar kasus di Mapolres Selasa (30/3). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)

GROBOGAN, Lingkar.co– Polres Grobogan menangani lima kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Maret tahun ini. Sedangkan tahun lalu, jajaran Polres setempat menangani total enam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan mengatakan, pihaknya menangani lima kasus kekerasan anak dan perempuan antara lain, tiga kasus persetubuhan terhadap anak. Kemudian, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan satu kasus pembuangan bayi di Kecamatan Ngaringan.

Baca Juga:
Pencuri Truk Bermuatan Pupuk Tertangkap

“Sedangkan selama 2020, Polres Grobogan menangani 6 kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan (KDRT),” katanya kepada lingkar.co Rabu (31/3/2021).

Yang terakhir, Satreskrim Polres Grobogan tengah menangani kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Tersangka inisial BAK,37, tega menyetubuhi korban inisial HA yang masih berusia 13 tahun.  

Baca Juga:
Warga Grobogan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

“Saat ini tersangka tengah mendekam di ruang tahanan Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan.

Menurut Kasatreskrim, pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Setelah lengkap, kita langsung limpahkan (ke Kejaksaan, Red). Untuk selanjutnya proses persidangan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

“Kejahatan yang dialami oleh anak dibawah umur, misal penganiayaan korban anak, pencabulan atau persetubuhan,” ungkapnya.

Sementara dalam upaya dalam menekan kejahatan anak dan perempuan, pihaknya tengah bekerjasama dengan berbagi pihak atau instansi terkait. Salah satunya bersama Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan.

“Kami mengadakan pembinaan di sekolah-sekolah untuk menanggulangi kenakalan remaja. Selain itu harapannya mencegah seorang melakukan tindakan asusila maupun tindak pidana. Serta pembinaan PKK untuk memberikan pendampingan kepada orang tua dalam membina dan mendidik anak,” tegasnya.(ori/lut)