GROBOGAN, Lingkar.co – Tiga pelaku Judi cap jiki yang beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di tiga lokasi berbeda, Selasa (19/1). Penangkapan terjadi di Kecamatan Toroh, Kecamatan Godong dan Kecamatan Brati.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap polisi, yaitu Narto (48), warga Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh. Kemudian Edi Suyono (51), warga Desa Bringin Kecamatan Godong dan Mohamad Basori (27), warga Desa Selojari Kecamatan Klambu,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan.
Bersama ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa kupon kosong merk gunung rejeki, kupon bertuliskan angka cap ji kia. Serta uang tunai.
“Uang ditangan Narto senilai Rp. 286.000. Di tangan Edi Suyono uang hasil penjualan Rp. 441.000. Sedangkan, Muhamad Basori, uang tunai sebesar Rp. 505.000,” terangnya.
Penggerebekan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga. Petugas kemudian memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres. (ori/dha/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps