Lingkar.co – Satpol PP Kota Semarang melakukan tindakan tegas terhadap lapak Dugderan yang membandel. Mereka melakukan pembongkaran sekitar 170 lapak yang berada di area alun-alun Kota Semarang.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, pembongkaran lapak dugderan dilakukan, karena melebihi waktu yang ditentukan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, yaitu tanggal 10 – 21 Maret 2023.
“Kami sudah memberikan pelonggaran, sebelum tanggal 10 Maret mereka sudah berjualan. Begitu tanggal 23 Maret belum ada pergerakan, dari arahan Wali Kota Semarang, kami lakukan pembongkaran,” tegas Fajar, Kamis (23/3/2023).
Ia juga menegaskan, kegiatan ini hanya melakukan pembongkaran lapak, jika hingga hari Jumat masih terdapat lapak di kawasan tersebut, akan ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Semarang.
“Ini hanya kami bongkar lapaknya, besok Jumat jika masih ada, barang akan kami bawa ke kantor,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Zaidah mengaku belum ada pemberitahuan adanya pembongkaran lapak.
“Belum ada surat edaran, kalo di tahun sebelumnya, kami dikasih pemberitahuan dan dikasih waktu 2-3 hari untuk beres-beres,” ucapnya.
Senada dengan Zaidah, pedagang lain, Rama Jambul mengaku kecewa dengan adanya pembongkaran dagangan oleh petugas.
“Dua puluh tahun saya jualan di Dugderan, baru kali ini dibongkar. Saya belum dapat info soal kapan harus mengakhiri dagangan di Dugderan,” ungkapnya. (*)
Penulis: Alan Henry
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat