SEMARANG, Lingkar.co – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan akan menindak tegas pada siapapun yang meyalakan petasan pada perayaan tahun baru 2021. Langkah itu dikatakannya sebagai upaya menjaga kondusifitas dan kemananan.
Kapolda Jateng bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pada siapapun yang yang melanggar aturan tersebut.
“Akan kami kejar, akan kami periksa dan akan sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Senin (28/12).
Saat ini Polda Jawa Tengah sedang giat menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun 2021. Dia menyampaikan, selain melarang membunyikan petasan, dalam operasi tersebut Polda Jateng juga melarang masyarakat berkerumun dan merayakan tahun baru 2021.
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021. Cukup dirumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,”ujar Iskandar.
Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti saat ini membuat masyarakat harus peduli terhadap kesehatannya dengan tidak berkerumun. Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” imbuhnya.(mg5/aji)
Baca Juga:
Vaksinasi Covid-19 di Karimunjawa Rampung Pekan Kedua September 2021
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps