PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kecamatan Wedarijaksa, terapkan pelayanan berkas kependudukan dengan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) sekaligus.
Hal ini pihak Kecamatan Wedarijaksa terapkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan berkas kependudukan di masa pandemic Covid-19.
Pelayanan luring sendiri berjalan dengan system, pemohon yang datang langsung menyerahkan berkas kependudukan melalui jendela dan menunggu hasil ferivikasi berkas dari luar.
Baca juga:
Pemdes Jatimulyo: Pengantin Baru Wajib Ubah Data Kependudukan Segera
Sedangkan untuk pelayanan daring, petugas Kecamatan Wedarijaksa bertugas mencetak pengajuan berkas kependudukan yang berasal dari aplikasi online, seperti KTP/KK.
Usai melalui proses dan pembaruan dari pihak kecamatan, barulah setalah berkas kependudukan jadi, kemudian pemerintah desa asal tersebut yang akan mengambil berkas tersebut.
Camat Wedarijaksa Pati, Eko Purwantoro mengaku, saat ini untuk pengurusan berkas kependudukan pada tingkat Kecamatan Wedarijaksa tidak ada kendala.
Meski pihaknya menerapkan dua sistem sekaligus, yaitu daring maupun luring. Hal ini membuat pelayanan terkait berkas kependudukan bida terlaksana dengan lancer.
Baca juga:
Tertib Administrasi, Perbarui Status Marital Secara Berkala
“Selama pandemi, pelayanan rutin berkas kependudukan masih lancar. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan warga yang sedang mengurus berkas kependudukan atau berkas lainnya,” ungkap Eko.
Efektifitas Cegah Penularan Covid-19
Eko Menjelaskan, pemohon yang menunggu di luar ruangan serta menyerahkan persyaratan melalui jendela bertujuan agar tercipta jarak antara petugas dengan masyarakat.
“Alhamdulillah dengan metode yang seperti demikian, para pegawai sampai saat ini tidak ada yang terjangkit Covid-19,” terangnya.
Baca juga:
Dinkes Jatim: Tidak Ada Vaksin Covid-19 Berbayar!
Kasi Pemerintahan Wedarijaksa, Harry Kurniawan menambahkan, terkait pengisian data penduduk melalui aplikasi secara online untuk KTP atau KK bisa di cetak ke kantor kecamatan.
“Jadi setelah masyarakat melakukan pengajuan berkas melalui online, yang bersangkutan bias mencetak berkas fisiknya di kecamatan setempat,” jelas Harry.
“Jika berkas fisikn kependudukan sudah jadi, maka kita menghubungi perangkat desa atau koordinator desa untuk mengambilnya, untuk diserahkan kepada warga yang bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps