Lingkar.co – Sebanyak 162 tenaga kesehatan di Kabupaten Kendal telah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022, yang diserahkan langsung oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (5/6/2023).
Bupati berpesan kepada tenaga kesehatan Kabupaten Kendal untuk bersama-sama mensukseskan pembangunan khususnya di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan yang baik kep-ada masyarakat.
Setelah menerima SK tersebut, Dico berharap dalam melayani masyarakat tidak setengah hati, sebab hal ini merupakan tanggung jawab para tenaga kesehatan.
“Khusus pelayanan jangan sampai masyarakat atau pasien dikecewakan,” katanya.
Selain itu, Dico juga berharap tenaga kesehatan ini berupaya memacu peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, ramah, cepat, tepat dan puas.
“Selain itu, jadilah agen perubahan yang lebih baik, bekerja secara maksimal, cepat beradaptasi, bekerja secara efektif, dan bekerja secara efesien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bupati juga menambahkan, sebagai PPPK yang merupakan bagian dari ASN, setelah menerima Surat Keputusan ini, hendaknya senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan kompetensinya, serta peningkatan profesionalisme dalam bekerja.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, mengatakan, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 617 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat tiga kategori.
“Berdasarkan keputusan Menteri Kabupaten Kendal mendapat tiga kategori pertama Tenaga Kesehatan sejumlah 190, Tenaga Guru sejumlah 1058 dan Tenaga Teknis sejumlah 80. Untuk formasi Nakes awal ada 641 orang pelamar, kemudian lulus seleksi administrasi 416 orang dan yang lulus seleksi kompetensi hingga diangkat PPPK 162 orang,” jelas Wahyu Hidayat.
Adapun sesuai dengan aturan PPPK dikontrak selama 5 tahun dan akan dilakukan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten dan evaluasi dari Pemerintah Pusat sebelum dilakukan perpanjangan.
Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps