PATI, Lingkar.co – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Aliansi Petani dari Kecamatan Trangkil, Pati mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati).
Mereka menyuarakan aspirasi untuk menolak pembangunan pabrik sepatu di 3 desa yang ada di Kecamatan Trangkil, Pati. Tiga desa itu ialah Desa Mojoagung, Desa Pasucen, dan Desa Tegalharjo.
“Hari ini kita kedatangan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Aliansi Petani dari Kecamatan Trangkil. Mereka menyampaikan penolakan rencana pendirian pabrik sepatu di daerahnya. Yang katanya akan memakan lahan produktif hingga 63 hektar,” terang Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin usai audiensi di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (17/2).
DPRD Pati Imbau Seleksi Perades Belajar dari Tetangga
Akan tetapi, dari keterangan peserta audiensi, belum jelas kepastian pendirian pabrik sepatu di Kecamatan Trangkil. Oleh karena itu, pihak DPRD Pati memfasilitasi warga untuk bertemu langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati (DPMPTSP Pati) untuk mengkonfirmasi terkait perizinannya.
“Untuk saat ini informasi tersebut belum jelas dan belum ada kepastian. Karena menurut keterangan peserta audiensi, investornya sendiri belum sampai ke sana. Hanya sudah ada orang-orang yang mau beli tanah saja,” ungkapnya.
Angka Covid-19 Melonjak, DPRD Pati Dukung Pembelajaran Daring
Meski demikian, Ketua DPRD Pati itu berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat dan membahasnya dengan Pemkab Pati.
“Prinsip kami sebagai wakil rakyat, apa yang menjadi aduan dari masyarakat dalam audiensi ini, tentunya akan kami tindak lanjuti dan akan kami koordinasikan dengan pihak eksekutif,” tandasnya.
DPMPTSP Pati sendiri selaku pihak yang mengelola semua bentuk perizinan penanaman modal mengatakan, belum bisa menjawab secara gamblang. Mengingat belum ada perizinan resmi dari pihak investornya.
DPRD Pati Wanti-Wanti Proses Ganti Untung Jalan Tol Demak-Tuban
Sementara itu, peserta audiensi menginginkan kepastian terkait kabar rencana pendirian pabrik di tiga desa tersebut.
“Jawaban dari DPMPTSP bahwasanya sinyal-sinyal itu ada (pendirian pabrik). Akan tetapi, perizinannya belum masuk,” kata perwakilan Aliansi Petani Kecamatan Trangkil, Ahmad Sulhan.
Ia mengatakan, pihak warga masih keberatan dengan rencana pendirian pabrik tersebut. Dikarenakan lahan yang kurang lebih luasnya 63 hektar itu masih tergolong lahan produktif. Sehingga masih difungsikan untuk kegiatan pertanian warga setempat.
“Pikiran untuk ke depannya bagaimana nasib anak cucu kita itu, lho, kalau lahan-lahan produktif diubah jadi pabrik,” ungkapnya. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)