Plt Kepala Dispermades Pati Minta Dicopot dari Jabatannya, Ini Alasannya

Plt Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Haryama saat Audiensi di DPRD Pati, Senin (4/11/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama meminta dirinya dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikannya dalam audiensi Cipayung Plus terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa bersama DPRD dan para Camat di Ruang Gabungan DPRD Pati, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, jabatan di Dispermades hanya Pelaksana Tugas (Plt), jadi tidak punya kewenangan penuh atau hanya sementara. Olehnya itu, apabila ada desakan agar dirinya dicopot, maka Tri mengaku akan berterima kasih.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Kemarin ada yang bilang dan minta saya dicopot, itu saya sangat suka, jadi tolong pak dewan agar itu bisa disampaikan,” katanya di dalam forum audiensi.

Terkait seleksi perangkat desa, ia menyampaikan bahwa Dispernades tidak memiliki kewenangan. Hal ini karena kewenangannya sudah dikembalikan ke pemerintahan desa.

Oleh karena itu, apabila pihaknya diminta untuk menanyakan ke desa atau kecamatan, ia khawatir dianggap sebagai intervensi.

Png-20230831-120408-0000

“Kalaupun kita disuruh tanya ke desa atau kecamatan soal pengisian perangkat desa, maka dikira intervensi, jadi kita tidak bisa,” ujarnya.

Diketahui dalam audiensi itu, mahasiswa Pati yang tergabung dalam Cipayung Plus mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi perangkat desa di Pati. Selain itu, mahasiswa juga meminta pengumuman hasil seleksi perangkat desa ditunda.

“Kami mendesak DPRD Pati membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi selama proses seleksi perangkat desa. Dan harapannya pengumumannya juga ditunda sampai hasil investigasi keluar,” kata Arif, dari HMI.

Sementara itu, Koordinator Aksi Mahasiswa Cipayung Plus Arifin mengatakan bahwa banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses seleksi perangkat desa saat ini. Salah satunya terkait lokasi tes.

Padahal, katanya, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko sudah memberikan Surat Edaran (SE) agar ujian tertulis dilaksanakan di Kabupaten Pati. Namun, ternyata ujian dilaksanakan di Kota Semarang.

“Tes pengisian dilakukan di Kabupaten Pati tidak diindahkan sama sekali. Imbauan itu sudah dilanggar,” kata Arifin.

Pihaknya juga menduga bahwa ujian tertulis yang dilakukan dengan menggunakan sistem Lembar Jawab Komputer (LJK) penuh dengan dugaan kecurangan.

“Kita sama-sama tahu bahwasannya program atau teknis ujian adalah LJK yang rentan dimanipulasi. Ada laporan bukti penyelenggara tidak siap, banyak kartu ujian tidak ada fotonya, tidak ada nomornya,” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps