Tunda Lakukan Pembaruan Data Kependudukan, Penganten Baru Sulitkan Pendataan Penduduk

ILUSTRASI: Suasana pengurusan berkas kependudukan di Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Suasana pengurusan berkas kependudukan di Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kebiasaan masyarakat yang tidak langsung melakukan perubahan status dan alamat pada berkas kependudukan bagi penganten baru setelah menikah, bisa mempersulit pemerintah untuk melakukan pendataan penduduk.

Terlebih, dalam pernikahan tersebut juga melibatkan dua orang dan biasanya berasal dari daerah yang berbeda.

Menurut Perangkat Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, Abu Yazid mengaku, masih jarang masyarakat yang telah melakukan pernikahan langsung merubah data kependudukannya setelah menikah.

Kebanyakan Kartu Keluarga (KK) pasangan yang baru menikah, masih ikut KK orang tuanya masing-masing. Kondisi ini juga menyulitkan pendataan bagi pemerintah Desa Ketanen.

“Tetapi ketika anaknya lahir, pasangan yang baru menikah baru mengurus berkas kependudukan. Tetapi untuk pasangan yang belum punya anak, kebanyakan belum melakukan perubahan pada data kependudukan,” jelasnya.

Kesulitan lanjutnya, juga dialami ketika ada warga yang melakukan nikah siri. Terkait pernikaha, memang ada prosedur sendiri lagi. Serta untuk berkasnya juga harus ada berkas penunjang lainnya selain berkas kependudukan.

Baca juga:
Sistem Administrasi Warga Pindah Datang di Perumahan

“Terkait nikah siri, pemerintah desa juga melihat terlebih dahulu sebelum memperbolehkan. Tetapi, kami pribadi juga menghimbau agar menikah secara resmi dan untuk pesta pernikahan bisa berlangsung setelah proses pernikahan,” ungkapnya.

Sebab ketika menikah secara resmi kan sudah diakui secara hukum maupun agama.Selain itu dalam pernikahan tersebut biasanya dilakukan tidak melalui petugas KUA.

“Sedangkan untuk nikah siri, tidak ada pencatatan atau pengisian administrasi. Hal itu lah yang akibatkan kita kesulitan dalam melakukan pendataan penduduk,” jelasnya.

Ada Aturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Terkait warga pindah datang yang tidak teridentifikasi biasanya warga luar daerah melakukan pengurusan berkas langsung ke Disdukcapil Pati.

Sebab dari Disdukcapil Pati sendiri tidak mengirimkan tembusan berkas pindah datang kepada pemerintah desa.

“Sehingga, pemerintah desa juga tidak mengetahui ketika ada warga baru. Terkadang warga yang pindah datang juga tidak melapor kepada kami,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana telah dirubah perda no 2 tahun 2016 tentang tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

“Dalam perda sudah jelas karena penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan harus tertib,” bebernya.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Selain akan memberikan kepastian hukum bagi kependudukan, juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan.

Hal ini penting, untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk diwilayah Kabupaten Pati, perlu diterbitkan dokumen kependudukan melalui sistem administrasi kependudukan yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak dikenakan denda dalam mengurus dokumen kependudukan. Karena ketika telat melakukan pelaporan, masyarakat akan dikenakan denda untuk pembuatan akte kelahiran dan kematian. Sesuai perda No. 14 tahun 2009 pasal 96 tentang sanksi administrasi, seperti halnya ketika telat melakukan pencatatan untuk akte kelahiran adalah Rp50.000 sedangkan untuk WNA Rp100.00, sedangkan akte kematian adalah Rp25.000 sedangkan WNA Rp50.000,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi