Ugal-ugalan di Jalan dan Lukai Anggota Polres Kendal, Eks Anggota TNI Dipecat Tidak Hormat

Polres Kendal dan tersangka beserta barang bukti dalam jumpa pers. Foto: istimewa
Polres Kendal dan tersangka beserta barang bukti dalam jumpa pers. Foto: istimewa

Lingkar.co – Seorang pria mantan anggota TNI berlaku nekat. Ia mengendarai mobil secara ugal-ugalan di jalan raya, bahkan sempat melukai anggota polisi Kendal. Pria yang diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya pada tahun 2018 itu bernama Budi Hartono, warga Dukuh Krajan RT 4 RW 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah..

Kejadian tersebut terjadi saat iring-iringan Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, tengah melintas di jalur menuju Mapolres Kendal. Tiba-tiba muncul tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi secara sembrono di jalan umum. Ia sempat diingatkan oleh petugas Patwal. Namun bukannya berhenti, tersangka malah mengabaikan peringatan dan terus memacu kendaraannya.

Aksi nekat tersangka berujung pada pengejaran. Setelah berhasil dihentikan, Budi justru menabrakkan mobilnya ke bagian belakang kanan mobil Patwal. Tidak hanya itu, ia juga turun dan berusaha membuka paksa pintu petugas. Sontak hal itu memicu keributan yang berujung pada aksi kontak fisik.

Melihat situasi semakin membahayakan, Kapolres Kendal bersama anggota Patwal langsung mengamankan tersangka. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dan memborgol tersangka.

Dari dalam mobil tersangka, petugas menemukan seorang anak kecil yang kemudian diamankan oleh Kapolres dan dibawa ke Mapolres Kendal untuk perlindungan lebih lanjut.

Setelah ditangkap, tersangka sempat dibawa ke Kantor Satpol PP sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Kendal. Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pistol dari kendaraan tersangka. Selain itu, tersangka diketahui baru saja mengonsumsi zat yang diduga mengandung meta vitamin, dan hasil pengembangan di rumah tersangka ditemukan alat hisap (bong) yang biasa digunakan untuk narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk melawan petugas, kepemilikan senjata ilegal, dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Hingga kini, Budi Hartono telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal, sementara penyidik Satreskrim Polres Kendal masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anarkis di jalan raya, terlebih yang membahayakan keselamatan publik dan petugas.

“Kami akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum, apalagi dilakukan dengan kekerasan terhadap aparat negara,” tegas Kapolres. (yud/q)