Ungkap 8 Kasus Narkoba di Sragen, Selundupkan Sabu-Sabu Dalam Kemasan Kondom ke Lapas

Ilustrasi narkoba. (DOK ISTIMEWA)
Ilustrasi narkoba. (DOK ISTIMEWA)

SRAGEN, Lingkar.co – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sragen, Jawa Tengah mengungkap 8 kasus narkoba dan psikotropika selama bulan Ramadan tahun ini. Termasuk barang selundupan berupa sabu yang disimpan dalam botol Sampo dan dibungkus karet kondom ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen.

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, selama Ramadan, terhitung 13 April lalu hingga awal Mei menjelang Idul Fitri cukup banyak kasus terkait narkoba. ”Terhitung masuk bulan Ramadan ada 8 kasus, 7 di bulan April dan 1 di bulan Mei,” terangnya.

Baca Juga:
Polres Sragen Mulai Lakukan Penyekatan di Jalur Lintas Provinsi

Dia menjelaskan, salah satunya yakni upaya menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dalam bentuk paket. Hasilnya, petugas mendapati 10 gram sabu yang coba diselundupkan dalam paket. Paket tersebut merupakan shampo kemasan botol. Lantas di dalamnya ada sabu yang dalam kemasan kondom.

”Sebelumnya, petugas juga mendapati modus penyelundupan yang serupa. Yakni dengan menyelundupkan sabu ke dalam deodorant,” ungkapnya.

AKP Rini menjelaskan, penyelundupan barang haram tersebut melibatkan tiga narapidana (napi). Ada satu pemakai yang butuh narkoba, kemudian ia menghubungi napi yang punya jaringan narkoba dan sanggup mengirim. Lantas meminta napi lain sebagai penerima paket.

Baca Juga:
Bukan Aset Pemkab, Dibiarkan Mangkrak

”Padahal yang meminta pasokan narkoba itu, sebulan lagi sudah keluar,” bebernya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Selain itu, ada beberapa kasus sabu lain oleh penjual jangkrik. Petugas menemukan 9 paket di dalam rumahnya. Pelaku kedapatan sehabis memakai narkoba. Dari rangkuman kasus itu ada 8 ungkap dengan tersangka 10 orang.(fid/lut)