SRAGEN, Lingkar.co – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen kembali mengamankan seorang warga yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Pelaku yang tertangkap petugas di duga hanya sebagai konsumen. Sementara pengedar obat-obatan tersebut masih dalam pencarian.
Informasi yang terhimpun, Sat Resnarkoba Polres Sragen telah melakukan penangkapan pelaku penyalahguna psikotropika pada Jumat (23/4) sekitar pukul 22.00.
Baca juga:
Antisapasi Pemudik Nekat, Perketat Operasi Penyekatan Mudik Hingga Desa
Pelaku yakni Cucuf Permadi, 26, warga Dukuh Polorejo Rt05/02, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo.
Polisi menangkap Cucuf, saat berada di Pinggir jalan di wilayah Kampung Teguhan, RT 005/RW 002, Kelarahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang. Usai melakukan transaksi dengan membeli obat-obatan berbahaya.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati pelaku membawa obat-obatan terlarang jenis merlopam sebanyak lima butir, dan obat jenis riklona sebanyak lima butir.
Baca juga:
Menhan Prabowo Beri Beasiswa Penuh Bagi Anak Awak KRI Nanggala-402
Selain itu petugas juga menyita celana pendek warna coklat dan sebuah sepeda motor honda vario nopol AD 4181 APE.
Akibat perbuatannya Cucuf terancam terjerat pasal 196 atau 197 Undang-undang Rinomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan.