Usai Transaksi, Pemakai Obat-obatan Terlarang Dibekuk Jajaran Satnarkoba

ILUSTRASI: Sejumlah Obat-obatan Terlarang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Sejumlah Obat-obatan Terlarang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen kembali mengamankan seorang warga yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Pelaku yang tertangkap petugas di duga hanya sebagai konsumen. Sementara pengedar obat-obatan tersebut masih dalam pencarian.

Informasi yang terhimpun, Sat Resnarkoba Polres Sragen telah melakukan penangkapan pelaku penyalahguna psikotropika pada Jumat (23/4) sekitar pukul 22.00.

Baca juga:
Antisapasi Pemudik Nekat, Perketat Operasi Penyekatan Mudik Hingga Desa

Pelaku yakni Cucuf Permadi, 26, warga Dukuh Polorejo Rt05/02, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo.

Polisi menangkap Cucuf, saat berada di Pinggir jalan di wilayah Kampung Teguhan, RT 005/RW 002, Kelarahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang. Usai melakukan transaksi dengan membeli obat-obatan berbahaya.

Dari penangkapan tersebut polisi mendapati pelaku membawa obat-obatan terlarang jenis merlopam sebanyak lima butir, dan obat jenis riklona sebanyak lima butir.

Baca juga:
Menhan Prabowo Beri Beasiswa Penuh Bagi Anak Awak KRI Nanggala-402

Selain itu petugas juga menyita celana pendek warna coklat dan sebuah sepeda motor  honda vario nopol AD 4181 APE.

Akibat perbuatannya Cucuf terancam terjerat pasal 196 atau 197 Undang-undang Rinomor 36  tahun 2009 tetang kesehatan.