PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Utamakan pelayanan secara online, sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan pengajuan berkas kependudukan, di Kecamatan Juwana Pati saat masa pandemi Covia-19.
Hal ini sangat membantu warga untuk mengurus berkas kependudukan, terlebih dengan pembatasan pelayanan yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Mewakili Camat Juwana, Staf Disdukcapil Kecamatan Juwana, Yulian Setyo Aji menjelaskan, pelayanan berkas kependudukan di Kecamatan Juwana berjalan secara responsif.
Baca juga:
Cegah Teror, Lakukan Verifikasi Berkas Kependudukan Bagi Pendatang
Yulian mengungkapkan, terkait pelayanan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Juwana tidak memerlukan waktu yang lama.
“Untuk mencetak KK dan KTP kita hanya membutuhkan waktu 2-3 hari saja, karena memang kami memiliki batasan kuota setiap harinya,” ujar Yulian.
Manurutnya, cepat atau lambatnya proses pencetakan berkas, utamanya KTP. Tergantung pada ketersediaan balangko yang ada, juga validasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ia menuturkan bahwa, jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Juwana berkisar 80 ribu penduduk. Sedangkan batasan antrian cetak per harinya hanya 20 keping saja.
Baca juga:
Tingkatkan Efektivitas, Buka Pelayanan Kependudukan Secara Daring dan Luring
Perlunya Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat Terkait Pelayanan Online
Meski telah ada kebijakan pelayan secara online, Yulian menerangkan bahwa warga Kecamatan Juwana masih banyak yang datang langsung untuk melakukan permohonan pencetakan berkas tersebut.
“Ini kan yang menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisasikan kepada warga, bahwa saat ini di Kecamatan Juwana lebih mengutamakan pelayanan secara online,” jelas Yulian.
Lanjutnya, “Karena situasinya juga sedang pandemi, pembatasan pelayanan langsung ini kami maksudkan untuk mengurangi mobilitas warga,” imbuhnya.
Yulian mengaku, beberapa kendala yang pihaknya hadapi selama pelayanan di masa pandemic adalah, kurang mengerti dan fahamnya warga terkait pengajuan melalui aplikasi.
Baca juga:
Pemdes Jatimulyo: Pengantin Baru Wajib Ubah Data Kependudukan Segera
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihaknya akan lebih mengutamakan pelayanan online.
Meskipun tetap membuka pelayanan tatap muka, namun pihaknya memberikan pembatasan jam pelayanan yang ada.
Rubiyono, berharap selama PPKM Darurat masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Guna mengantisipasi kerumunan dan terjadinya lonjakan kasus, kami harap masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan online,” papar Rubiyono.
Baca juga:
Wagub Jatim: Kita Harus Solid, Jangan Sampai Rakyat Kelaparan
Lanjutnya, “Jika masih ada informasi yang kurang jelas, bisa juga minta perangkat desa setempat atau pihak Kecamatan Juwana,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi