PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Vaksin Sinovac yang berasal dari perusahaan Sinovac Biotech China, yang digunakan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia, ternyata belum masuk vaksin rekomendasi oleh WHO Arab Saudi.
Abdul hamid, selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati saat ditemui di kantornya.
Oleh karena itu, menurut Hamid hal tersebut dapat menjadi hambatan jamaah untuk berangkat haji. Meskipun Arab Saudi sudah ada sinyal untuk membuka kuota.
Baca juga:
Kemenag Pesimis, Waktu Pelaksanaan Haji Belum Jelas
“Sampai hari ini pemerintah Arab Saudi belum menyebut Vaksin Sinovac sebagai vaksin rekomendasi pihak Arab Saudi,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa vaksin yang pemerintah Arab Saudi tetapkan tersebut tergantung dari rekomendasi WHO Perwakilan Arab Saudi.
Hingga sampai saat ini WHO Arab Saudi belum mengizinkan penggunaan vaksin asal China tersebut.
Baca juga:
Pemberangkatan 1021 Calon Jamaah Haji Kudus Tunggu Keputusan Resmi
“Meskipun sebenarnya WHO perwakilan di Indonesia sudah merekomendasikan Vaksin Sinovac untuk di gunakan di Indonesia,” terang Hamid.
Sarankan Negosiasi Indonesia Kepada Arab Saudi Terkait Vaksin
Namun, menurut Hamid, jika pemerintah Indonesia melakuakn negosiasi terhadap pemerintah Arab Saudi bisa jadi penggunaan Vaksin Sinovac tersebut diperbolehkan.
“Kalau nanti negosiasinya jalan insya Allah tidak ada persoalan. Dan saat ini mayoritas jamaah posisinya sudah tervaksin. Jadi tinggal nunggu komando kapan berangkatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementrian Kesehatan Haji Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran. Salah satu isinya, bahwa Arab Saudi akan menerima jamaah haji sekitar 60.000 jamaah.
Baca juga:
Namun, waktu penyelenggaraannya kapan hingga sejauh ini belum ada informasi resmi dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Abdul Hamid menyebutkan, dari total 60.000 tersebut, 15.000 diantaranya untuk jamaah lokal Arab Saudi.
Sedangkan 45.000 lainnya untuk jamaah luar Arab Suadi. Namun, secara resmi KSA belum mengeluarkan pengumuman soal penyelenggaraan haji.
Baca juga:
Rahmat Alfian Hidayat, Hafiz Asal Mojokerto Lolos Jadi Imam Masjid Besar di UEA
“Surat edaran ini bukan merupakan surat edaran resmi. Bisa jadi memang informasinya memang benar, tetapi bukan surat edaran resmi dari pemerintah ke pemerintah,” pungkasnya. (lam/luh)