Wakilkan Permohonan Berkas, Jadi Penyebab Data Kependudukan Tidak Sesuai

ILUSTRASI: Pemdes Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso sedang membuat surat pengantar untuk masyarakat setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemdes Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso sedang membuat surat pengantar untuk masyarakat setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Malas lakukan permohonan berkas, membuat data yang terhimpun tidak sesuai dengan data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Misal ketika ada keluarga yang meninggal, ketika pihak keluarga tidak segera mengurus Akta Kematian tentu data kependudukan akan tetap.

Menanggapi kondisi tersebut, Staf Administrasi Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso Asharudin mengungkapkan. Kebanyakan warga enggan untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

“Misal ketika ada elemen data yang belum ada pembaharuan pada KK yang bersangkutan. Tentu, masyarakat harus melakukan pembaharuan terlebih dahulu,” terangnya.

Hal kecil seperti ini imbuhnya, tentu akan membuat data kependudukan tidak sesuai dengan kondisi pada masyarakat.

“Misal ketika ada keluarga yang meninggal, Akta Kematian tidak segera ada permohonan. Tentu warga yang meninggal data kependudukannya masih aktif,” celetuknya.

Ketika kondisi itu terjadi lanjutnya, warga yang bersangkutan meminta perangkat desa untuk melakukan permohonan pembaharuan KK.

Baca juga:
30% Warga Sekarjalak Sudah Lakukan Pembaharuan KK

Tentu hal ini tidak bisa, lantaran saat ini permohonan berkas kependudukan harus yang bersangkutan langsung yang melakukan pengajuan dan tidak boleh terwakilkan oleh orang lain.

“Kebanyakan, masyarakat masih enggan dan tidak mau tahu untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri,” imbuhnya.

Masyarakat Masih Bergantung pada Pemerintah

Staf Keuangan Desa Ngemplak Kidul, Achmad Madun juga menyayangkan sikap masyarakat yang masih bergantung pada pemerintah desa atau orang lain untuk melakukan permohonan data kependudukan.

Padahal, dalam hal ini pemerintah sudah membebaskan biaya pengurusan berkas kependudukkan.

“Kami juga berharap, pemerintah lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi. Atau membuat inovasi pelayanan semudah mungkin,” urainya.

Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau masyarakat agar melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

Jarak saat ini tidak menjadi alasan lagi untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan. Sebab Disdukcapil Pati telah memiliki aplikasi Tarjilu Okke atau webside resmi Disdukcapil Pati.

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Level Turun

“Dengan fasilitas tersebut, masyarakat tidak usah datang ke Kantor Disdukcapil Pati. Bahkan, saat ini masyarkat bisa mengirim permohonan berkas kependudukan beserta syaratnya melalui jasa pengiriman untuk melakukan perubahan data kependudukan ataupun pembaharuan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi