Warga Beli Dagangan PKL di Zona Merah Didenda Rp 500 Ribu

Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/LINGKAR JATENG)
Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/LINGKAR JATENG)

KUDUS, Lingkar.co – Pembeli barang dagangan pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona larangan PKL atau zona merah bakal mendapatkan sanksi denda Rp500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, menindaklanjuti perda tersebut, keluar peraturan bupati nomor 8 tahun 2021. Setelah masyarakat mendapat sosialisasi, akan ada penindakan.

Baca Juga:
Simulasi Penataan PKL City Walk Kudus Mulai Dilakukan

“Pekan depan akan kami sosialisasikan ke masyarakat. Di wilayah perkotaan menjadi fokus utama, karena banyak pedagang kaki lima yang melanggar,” katanya.

Ia menjelaskan, zona merah adalah zona larangan berjualan bagi PKL dan zona kuning masih boleh berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi. Sedangkan zona hijau sebagai lokasi permanen untuk PKL berjualan.

Baca Juga:
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar PKL di Bantaran kali Es Kota Semarang

Zona larangan PKL meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota serta depan kantor. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu larangan PKL.

“Khusus PKL Simpang Tujuh yang juga zona merah, kami mengupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak jadi satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di city walk, namun karena tidak cukup rencananya akan ada tempat tersendiri,” ujarnya.(ara/lut)