PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Tak kunjung mengurus akta kematian keluarga yang meninggal.
Heru Susanto, Kasi Pemerintahan Bagian Kependudukan Desa Dadirejo juga membenarkan adanya hal ini, kebanyakan warganya memilih untuk menunda pengurusan akta kematian, karena belum terlalu membutuhkan.
Permohonan baru akan berlangsung, ketika pihak keluarga membutuhkan berkas tersebut untuk pengurusan administrasi aset atau lainnya.
“Padahal secara administrasi, pengajuan permohonan Akta Kematian sangat penting untuk pencatatan data kependudukan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini tentu akan sangat berpengaruh pada basis data kependudukan yang ada di pemerintah pusat.
Pihaknya bersama perangkat desa lainnya, juga menyarankan warga setempat untuk segera melakukan pengurusan Akta Kematian.
Baca juga:
Pemdes Dadirejo: Harapkan Ada Salinan Berkas Kependudukan
Sebab berkas akta kematian tersebut juga sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk melakukan pengurusan.
“Misal ada dana bantuan yang cair, tetapi karena warga tersebut telah meninggal. Untuk mengambil dana bantuan tersebut keluarga harus menyertakan akta kematian,” ucapnya.
Dalam kondisi ini pihaknya harus melakukan pengajuan juga, bahwa warga yang bersangkutan sudah meninggal.
Sehingga ketika ada bantuan lagi kedepannya, warga yang sudah meninggal tidak ikut terdata kembali.
“Kami memang ada kebijakan seperti itu. Karena ini juga berfungsi untuk validasi data kependudukan juga,” imbuhnya.
Dekatkan Pelayanan Kepada Warga
Dengan kondisi demikian imbuhnya, Pemdes Dadirejo berharap Disdukcapil Pati lebih mendekatkan pelayanan Akta Kematian.
Sebab, Akta Kematian hanya akan terbit bila keluarga yang bersangkutan melakukan permohonan.
Pemdes juga akan melakukan pencatatan kematian, pindah datang dan kejadian kependudukan lainnya.
“Dengan demikian, kami juga berharap pelayanan untuk akta kematian juga lebih dekat lagi dengan masyarakat. Sehingga, warga lebih giat lagi dalam melakukan pengurusan Akta Kematian,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, ketika masyarakat mengalami kendala atau apapu saat permohonan berkas kependudukan. Bisa datang ke Kantor Disdukcapil Pati atau kantor kecamatan setempat.
Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak
Namun, ketika tidak sempat datang ke Kantor Disdukcapil Pati, masyarakat bisa melakukan permohonan melalui situs pelayanan kami serta aplikasi Tarjilu Okke.
Ketika warga belum terbiasa untuk melakukan permohonan secara daring. Masyarakat bisa datang untuk meminta panduan petugas pelayanan administrasi.
“Atau mencari informasi pada internet dan media sosial kami,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps