GROBOGAN, Lingkar.co– Satreskrim Polres Grobogan membekuk BAK,37, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Dengan janji akan dinikahi, BAK,37 diduga tega mencabuli HA yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, aksi bejat tersangka itu saat korban inisial HA,13, yang belajar di rumah tersangka mendapat perhatian khusus. Sehingga korban merasa nyaman. Kemudian tersangka menjadikan korban sebagai pacar.
“Kemudian, tersangka bertanya kepada korban mau dijadikan istri atau tidak. Saat korban bersedia, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Selanjutnya, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji jika hamil maupun tidak akan dinikahi,” ungkap Kapolres Grobogan.
Lanjut Kapolres, aksi bejat tersangka terungkap bermula saat ayah tiri korban curiga. Karena beberapa hari setelah buang air kecil, ayah tiri korban melihat korban kesakitan.
“Sehingga ayah korban meminta korban untuk jujur dan akirnya menceritakan bahwa telah melakukan hubungan dengan tersangka di rumah kosong,” kata Kapolres Selasa (30/3).
Selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, kejadian persetubuhan sudah sebanyak tiga kali. “Semuanya di rumah kosong sebelah rumah tersangka,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ori/lut)