Warga Ketip Aktif Lakukan Pelaporan Peristiwa Kependudukan

ILUSTRASI: Aktivitas pengendara pada jalan Desa Ketip, Kecamatan Juwana. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Aktivitas pengendara pada jalan Desa Ketip, Kecamatan Juwana. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam mengajukan permohonan perubahan status pendidikan, pekerjaan dan elemen data kependudukan lainnya. Masyarakat Desa Ketip, Kecamatan Juwana cenderung aktif.

Kaur Keuangan desa setempat juga berharap agar masyarakat bisa segera mengajukan pembaruan data, seperti Kartu Keluarga (KK) juga Kartu Tanda Elektronik (TT-E).

Seksi Keuangan Desa Ketip, Jumari Kaur menjelaskan, biasanya warga selalu melakukan permohonan untuk merubah status pendidikan, pekerjaan atau lainnya.

“Saat ini, instansi pendidikan pada wilayah sekitar Desa Ketip sudah menerapkan data yang digunakan harus data aktif, dan telah warga perbarui,” ungkapnya kepada Lingkar.co belum lama ini.

Meski demikian, antusias warga untuk melakukan permohonan KK yang lama menjadi KK yang terdapat Tanda Tangan elektronik (TT-e) masih minim.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

“Kami tetap berharap seiring berjalannya waktu kepemilikan KK yang sudah ada TT-e akan semakin merata,” harapnya.

Banyak Warga Lanjut Usia Temui Kendala

Pembaruan berkas imbuhnya, memang masih terjadi kendala pada warga yang sudah lanjut usia. Karena aktivitasnya juga terbatas dan tidak bisa bepergian terlalu jauh.

“Kami juga tidak bisa berbuat banyak, karena untuk penduduk yang demikian. Biasanya juga sudah enggan untuk mengikuti anjuran dari pemerintah desa,” terangnya.

“Karena menurut mereka, kegunaan berkas kependudukan sudah tidak begitu vital bagi mereka,” lanjutnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar warga Kabupaten Pati juga menyegerakan perubahan blangko KK yang lama menjadi KK yang sudah ada TT-e nya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Sebab dengan demikian, masyarakat tidak usah repot-repot meminta pengesahan stempel  basah pada kantor kecamatan atau Disdukcapil Pati.

“Karena pada berkas yang sudah ada TT-e, petugas administrasi tidak usah melihat stempel basah lagi. Tinggal melakukan scane barcode yang ada pada berkas kependudukan dan melakukan pencocokan data yang ada pada basis data dan fotokopian berkas KK,” ucapnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi