PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo antusias untuk melakukan pembaruan elemen data kependudukan seperti status pendidikan maupun pekerjaan.
Kasi Pelayanan Desa Ngawen, Tarno mengungkapkan, biasanya pembaruan elemen data status kependudukan untuk keperluan berkas penunjang pendaftaran sekolah atau pekerjaan anak.
Pada pendaftara siswa baru, biasanya pihak sekolah akan menyuruh para pendaftar untuk melakukan pembaruan berkas kependudukan terlebih dahulu.
“Misal untuk mendaftar pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Ketika status pendidikan pada KK yang bersangkutan masih tertulis lulusan SD atau belum sekolah,” ujarnya.
“Biasanya pihak sekolah menyuruh warga untuk melakukan pembaharuan berkas penyerta seperti KK terlebih dahulu,” bebernya.
Baca juga:
Salinan Data Kependudukan Berfungsi sebagai Bank Data Warga
Memang untuk pembaruan elemen data seperti status pendidikan maupun pekerjaan. Biasanya masyarakat baru melakukan pembaruan ketika butuh saja.
“Misal untuk warga yang anaknya setelah lulus SMA langsung bekerja. Tentu tidak akan melakukan pembaharuan KK,” ucapnya.
Antusias Warga Masih Minim
Secara aturan, untuk perubahan KK memang harus ada pengajuan dari masyarakat. Selain itu untuk permohonannya juga harus ada penunjang seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, fotokopi KTP elektronik dan lainnya.
“Bahkan untuk pemecahan KK atau ketika ada keluarga yang menikah. Harusnya masyarakat melakukan permohonan KK baru,” terangnya.
Pihaknya juga berharap, ada penekanan lagi untuk instansi seperti sekolah agar menerapkan bagi pendaftar untuk menyertakan berkas kependudukan yang selaras.
“Sehingga, masyarakat juga lebih antusias lagi untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan,” paparnya.
Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan agar masyarakat juga aktif melakukan pelaporan peristiwa kependudukan. Karena setiap elemen data kependudukan juga perlu ada pembaharuan.
“Meski untuk saat ini, berkas kependudukan berlaku seumur hidup,” tandasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps