Warga Tanjungrejo Enggal Lakukan Permohonan KIA

TULIS: Perangkat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso sedang mempersiapkan permohonan berkas kependudukan warga setempat sebelum mengirimnya melalui jasa kurir. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TULIS: Perangkat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso sedang mempersiapkan permohonan berkas kependudukan warga setempat sebelum mengirimnya melalui jasa kurir. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Penyebaran Kartu Identitas Anak (KIA), pada Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso masih minim. Sebab, warga setempat masih enggan untuk melakukan permohonan KIA.

Karena, warga setempat beranggapan KIA akan otomatis tercetak dan akan terkirim melalui kantor kepala desa setempat.

Kasi Pelayanan Desa Tanjungrejo, Moch Zamroni menjelaskan, masyarakat setempat memiliki asumsi bahwa Disdukcapil Pati bakal melakukan pencetakan KIA pada data warga yang ada pada dinas tersebut.

Karena beberapa waktu terakhir, masyarakat yang sudah melakukan permohonan Akta Kelahiran, juga mendapatkan KIA.

“Warga setempat belum tahu detail terkait kegunaan KIA. Mereka hanya tahu, bahwa KIA adalah kartu identitas sebelum anak memiliki KTP elektronik,” ungkapnya kepada lingkarjateng.co.id.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

Moch Zamroni melanjutkan, masyarakat beranggapan bahwa semua anak yang usianya belum mencukupi untuk bisa memiliki KTP. Akan mendapatkan KIA dan dalam pengirimannya melalui pemdes setempat.

Png-20230831-120408-0000

“Kami juga belum begitu memahami, fungsi KIA selain untuk kebutuhan saat ingin mengikuti penerimaan siswa baru pada instansi pendidikan,” terangnya.

Permohonan KIA Meningkat

Pihaknya juga berharap, agar Disdukcapil Pati memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada penduduk. Sehingga, animo masyarakat semakin meningkat dalam permohonan pencetakan KIA.

“Selain itu, warga juga paham betul akan kegunaan KIA selain untuk kebutuhan sekolah,” imbuhnya.

Pada lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, fungsi KIA merupakan identitas yang mudah terbawa oleh anak-anak layaknya KTP elektronik pada orang dewasa.

Karena berlaku secara nasional, KIA bisa membantu warga untuk membuatkan buku tabungan pada bank dan pengurusan administrasi lainnya.

“Selain itu, warga juga tidak perlu kesulitan membawa atau mencari akta kelahiran anak ketika ingin membuat BPJS untuk sang anak,” jelasnya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

KIA imbuhnya, merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional anak. “KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *