Berita  

Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Pertimbangkan Keselamatan Jamaah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa jamaah. Pernyataan itu disampaikan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, penetapan dan pengaturan kuota haji pada dasarnya merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia terikat pada ketentuan yang telah ditetapkan otoritas setempat.

Yaqut juga menyebut perkara yang menjeratnya menjadi pembelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap Yaqut.

Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak termohon dari KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang karena tim hukum KPK secara bersamaan menghadiri empat persidangan praperadilan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia merinci empat perkara yang disidangkan pada hari yang sama, yakni terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik, perkara di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Penulis: Putri Septina