11 OPD di Kabupaten Pati Telah Bekerjasama dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

ILUSTRASI: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pati sebagai tempat pelayanan publik yang terpusat. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pati sebagai tempat pelayanan publik yang terpusat. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Saat ini sudah ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati dalam pemanfaatan data kependudukan.

Data kependudukan sendiri kini menjadi sesuatu hal yang sangat penting peranannya dalam efektifitas bantuan sosial.

Salah satu peran data kependudukan tersebut adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dalam hal ini, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang ada, kemudian memastikan kondisi data yang sebenarnya.

Pihak pencatatan sipil juga tidak bisa memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan yang ada.

Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU

Terkait kerjasama pemanfaatan data dengan pihak swasta, Disdukcapil Pati kini baru melayani empat rumah sakit berbadan hukum yakni RS. Fastabiq, RS. Mitra Bangsa, RS. Islam, dan KSH.

Png-20230831-120408-0000

“Kami juga membuat surat kepada semua OPD, agar melakukan pengajuan permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan,” ungkapnya.

Data Kependudukan Bantu OPD Dalam Melaksanakan Program

Data kependudukan sangat penting bagi OPD. Karena pada berkas kependudukan berisi informasi yang bisa berguna untuk para OPD mengambil keputusan.

Tentunya dalam melaksanakan program atau langkah yang akan OPD ambil dalam penerapan program atau lainnya kepada masyarakat.

Sebagai pelayanan yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan, tentu akan bisa meminimalisir jeda waktu dalam pengambilan keputusan untuk melakukan pelayanan seperti fasilitas kesehatan dan kantor dinas tentunya.

Baca juga:
Terintegrasi, Tingkatkan Layanan Kependudukan Tingkat Desa

Dalam hal ini pihak capil Pati tidak akan memberikan data kependudukan kepada instansi pemerintahan atau swasta yang telah melakukan kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan.

“Tetapi lebih pada hak akses instansi pengguna, sesuai dengan kesepakatan kerjasama bersama,” terangnya.

Hak akses ini hanya sebatas pada penggunaannya bukan pada hak akses untuk melakukan perubahan atau kegiatan lainnya.

“Sebab dalam pemanfaatan data kependudukan, juga telah ada regulasi tersendiri dalam Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *