SRAGEN, Lingkar.co – Pemberlakuan sistem e-tilang di Kabupaten Sragen yang berlaku pada, (23/3) kemarin. 15 pengendara terkena tilang electronic atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kanit Regident Satlantas Polres Sragen IPDA Kemi Suwarno Putro mewakili Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan pasca penerapan e-tilang di bumi sukowati tercatat ada 15 pengendara melanggar lalu lintas
Sebagian besar pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak mengenakan helm, menginjak marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.
Baca juga:
“Pengendara lebih banyak melanggar pada malam hari, roda dua rata – rata tak memakai helm dan menrobos lampu merah,” jelas IPDA Kemi.
Sementara ini, untuk pengendara yang terkena tilang electronik Satlantas Polres Sragen baru melaksanakan kordinasi dengan PT Pos Indonesia.
Untuk kemudian berkoordinasi mengenai pengiriman surat tilang kepada nama yang bersangkutan yang telah terekam kamera e-tilang.
“Surat tilang baru kita kordinasikan dengan kantor pos yang nantinya akan sampai kepada yang bersangkutan, sesuai nama yang tercacat di samsat Sragen, dan rata–rata orang sragen semua,”jelasnya.
Baca juga:
ETLE, Satlantas Polres Pati Baru Tindak Tiga Pelanggar
Mengingat kamera tilang electronik hanya terpasang di empat titik di ruas jalan Sukowati, yakni di Perempatan Pilangsari, perempatan barat RSUD Sragen, perempatan Alun – alun Sasano Langen Putro, dan perempatan Sidoharjo.