ETLE, Satlantas Polres Pati Baru Tindak Tiga Pelanggar

PERANGKAT: Kondisi ruangan TMC Satlantas Polres Pati. (MIFTAHUS SALAM/LINGKAR.CO)
PERANGKAT: Kondisi ruangan TMC Satlantas Polres Pati. (MIFTAHUS SALAM/LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co –  Usai resmi menerapkan Electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak (23/3) kemarin. Satlantas Polres Pati baru tindak tiga pengendara yang melanggar lalu lintas.

Baur Tilang Satlantas Polres Pati, Sutiono menyampaikan bahwa pelanggaran ETLE hingga hari tergolong masih sedikit.

“Kemarin kita mencoba menindak tiga. Kalau pelanggaran banyak, namun kita seleksi, yang dikirimi ke kami tiga,” ungkap Sutino.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
ETLE Berlaku, Kapolres Himbau Cek Sebelum Berkendara

Ia mengungkapkan dalam satu hari pihaknya menemukan pelanggaran sebanyak 12 sampai 15. Itu dalam kurun waktu jam 8 pagi sampai jam 11 siang.

“Itu tidak pakai helem dan melanggar marka, melebihi garis marka. Yang lain sama. Paling knalpot,” paparnya.

Dalam penerapannya, pihaknya sejauh ini belum menemukan kendala. Namun, dalam melakukan penindakan sementara ini masih selektif yang berasal dari dalam kota saja.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
ETLE Berlaku Hari ini, Kapolda : ini bukan jebakan batman

Ia menambahkan, bahwa alatnya ini masih semi ETLE. Masih menggunakan sistem manual. Alhasil hanya bisa menindak ketika kendaraan dalam keadaan berhenti.

“Yang jalan kita belum bisa menindaknya untuk sekarang, contohnya yang melanggar lampu merah kami belum bisa,” katanya.

Dalam proses penindakannya pihaknya bekerjasama dengan Samsat untuk mengetahui data pelanggar.

“Kita menindak, mengcapture lewat cctv, kita mencari data lewat samsat. Kemudian membuat surat konfirmasi ke pelanggar,” pungkas Sutino. (lam/luh)

Baca juga:

Satu Keluarga di Rembang Tewas Diduga Dibunuh, Kali Pertama Ditemukan Pembantu Korban

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *