17.496.185 KPM Terima Bansos Hingga Akhir Maret

TARGET: Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), Kemensos, Asep Sasa Purnama, target salurkan bantuan bantuan sosial. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
TARGET: Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), Kemensos, Asep Sasa Purnama, target salurkan bantuan bantuan sosial. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan 17.496.185 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga akhir Maret 2021 mendatang.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), Kemensos, Asep Sasa Purnama menyatakan sepanjang Maret 2021 tercatat sebanyak 11.746.119 data dari 509 Kabupaten dan Kota yang telah diperbaiki dan dipadankan data.

Baca juga:
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

“Kami masih menunggu perbaikan data yang bisa tuntas paling lambat pada Sabtu malam pukul 23.59 WIB,” ujar Asep.

BPNT atau bansos juga telah tersalurkan dalam beberapa tahap, yaitu pada 22 Maret sebanyak 4.502.451 KPM, pada 25 Maret sebanyak 5.993.734 KPM dengan akumulasi sebanyak 10.496.185 KPM.

Pada tahap selanjutnya proses penyaluran bansos bisa terlaksanakan pada 29 Maret sebanyak 4 juta KPM dan 30 Maret sebanyak 3 juta KPM.

Baca juga:
Isu Impor Beras, Perum Bulog Serap Beras dari Petani

Perlunya Pemadanan Nomor Induk Kependudukan

“Percepatan ini karena bantuan dan dukungan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten dan Kota,” terangnya.

Png-20230831-120408-0000

Serta peran pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang telah memperbaiki data untuk mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga:
Belum ada Tindakan Pelanggar ETLE di Rembang

Untuknya pemadanan data mampu meningkatkan ketepatan sasaran program dan menghindari kesalahan penyaluran.

“Saat ini Kemensos terus melakukan upaya menambah jumlah cakupan sembari memperbaiki kualitas data,” imbuh Sasa

Bansos diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan.

Dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. (ara/luh)

Baca juga:
Tingkatkan Pariwisata, Kendal Diskusi dengan Kemenparekraf RI

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *